Pangkalpinang, Suaranusantara.online –
Pernyataan pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi dan Yuri Kemal, yang mengusung tagline “Bersama Erzaldi dan Yuri Kemal – BERAMAL”, disambut positif oleh komunitas penambang rakyat. Keduanya berkomitmen memperjuangkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dua aspek krusial yang selama ini dinantikan oleh masyarakat penambang di Babel.
Salah satu penambang dari Kawasan Laut Toboali, Bangka Selatan, Usup, mengungkapkan harapannya terhadap pasangan tersebut. “Jujur saja, kami menaruh harapan besar kepada keduanya. Dengan latar belakang mereka, kami percaya harapan kami sebagai penambang bisa terwujud,” ujarnya.
Erzaldi menyatakan kesiapannya untuk menghadap Presiden Prabowo Subianto guna membahas regulasi terkait WPR dan IPR. Selain itu, Yuri Kemal juga menegaskan akan melibatkan Menko Polhukam, Yusril Ihza Mahendra, untuk menyelesaikan hambatan regulasi yang selama ini menghambat proses perizinan bagi penambang rakyat.
“Kami yakin mereka bisa melakukan itu. Selama ini, menembus birokrasi pusat selalu jadi tantangan, tapi melihat posisi dan komitmen Erzaldi dan Yuri, saya optimistis,” lanjut Usup.
Arga, seorang penambang dari Desa Ranggung, Bangka Selatan, juga menyuarakan keyakinan serupa. “Selama ini kami hanya diberi janji. Tapi dengan melihat posisi Erzaldi dan Yuri, harapan untuk mendapatkan IPR dan WPR terasa semakin nyata,” katanya.
Aden, penambang dari Kawasan Terak, Bangka Tengah, berharap regulasi tersebut bisa segera direalisasikan. “Kami ingin menambang dengan tenang, punya izin resmi, sehingga tidak lagi merasa seperti buronan di tanah sendiri. Ini tentang hak kami untuk mencari nafkah dengan tenang di daerah kami,” ujarnya dengan tegas.
Di tempat lain, Akiun, seorang penambang senior, menyambut baik komitmen pasangan calon ini. “Saya sangat senang mendengar komitmen mereka. Kami tahu mereka bisa melakukannya, dan itulah yang membuat pernyataan mereka berarti bagi kami,” kata Akiun.
Hingga saat ini, regulasi pertambangan rakyat di Babel memang masih belum tuntas. Meskipun Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sudah ditetapkan, izin resmi melalui IPR belum pernah dikeluarkan, sehingga para penambang tidak bisa menambang secara legal. Persoalan regulasi ini telah menjadi kendala bertahun-tahun, membuat para penambang merasa teralienasi di tanah mereka sendiri.
(T-APPI)