Polemik Tambang Ilegal Keranggan-Tembelok: Ancaman Terhadap Wartawan, Penegakan Hukum Ditantang

Bangka Barat, Suaranusantara.online –

Polemik mengenai aktivitas tambang ilegal di perairan Keranggan dan Tembelok kembali mencuat, kali ini disertai ancaman kekerasan terhadap jurnalis yang tengah melakukan investigasi. Wartawan asal Bangka Belitung, Prima Agusta, dilaporkan mendapat ancaman pembunuhan saat meliput aktivitas tambang ilegal tersebut. Kasus ini semakin mempertegas tantangan bagi aparat penegak hukum, termasuk Polres Bangka Barat dan Polda Bangka Belitung, untuk menindak aktivitas ilegal yang terus berlangsung.

Ancaman yang diterima Prima Agusta terjadi pada Rabu (16/10), ketika dirinya berada di lokasi tambang menggunakan speed boat. Menurut Ahda Muttaqin, SH., MH., kuasa hukum Prima, ancaman itu datang dari seseorang berinisial DS, yang secara langsung mengancam akan membunuh kliennya. Peristiwa ini lantas dilaporkan ke Polairud Polda Babel pada Kamis (17/10) sebagai tindak pidana pengancaman.

DS memanggil klien kami dan tanpa basa-basi melontarkan ancaman, ‘ku bunuh ka,’ saat Prima tengah berada di lokasi tambang,” ujar Ahda. Ia menjelaskan bahwa insiden ini terjadi saat Prima melakukan investigasi jurnalistik mengenai tambang timah ilegal di perairan tersebut.

Ahda juga mengungkapkan bahwa ancaman ini diduga berkaitan dengan tuduhan yang dilontarkan kepada Prima, bahwa ia memaksa penambang untuk menjual timah kepadanya. Meski demikian, tuduhan ini masih dalam proses penyelidikan.

Klien kami dituduh membeli pasir timah secara paksa dari penambang, tetapi ini baru sebatas dugaan. Namun, ada indikasi bahwa DS bertindak berdasarkan perintah pihak tertentu yang berkuasa atas tambang tersebut,” kata Ahda, merujuk pada sosok AJ yang disebut-sebut mengendalikan aktivitas penambangan di wilayah Keranggan.

Ahda menegaskan bahwa ancaman tersebut tidak hanya mengancam keselamatan Prima, tetapi juga merupakan bentuk upaya menghalangi tugas jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang. “Kami akan menempuh jalur hukum karena tindakan ini jelas melanggar hak dan kebebasan pers,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berusaha mendapatkan konfirmasi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penyelidikan dan tindakan hukum yang akan diambil terkait kasus tersebut.

Kasus ini kembali menyoroti maraknya tambang ilegal di wilayah Bangka Belitung dan tantangan besar yang dihadapi aparat penegak hukum dalam memberantas praktik-praktik tersebut. Banyak pihak mendesak tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas tambang yang dinilai merusak lingkungan dan kerap menimbulkan konflik.

 

(T-APPI)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *