Sumenep – Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep tahun 2024 kembali menuai polemik. Sejumlah Kepala Desa di wilayah tersebut mengeluhkan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh pendamping program, Minggu 06-10-2024.
Menurut pengakuan salah satu Kepala Desa yang enggan disebutkan namanya, para pendamping BSPS meminta sejumlah uang dengan dalih biaya pendampingan sebesar Rp1.200.000 per unit, ditambah biaya materai Rp100.000. Tidak hanya itu, para Kades juga diharuskan menyelesaikan pekerjaan sebesar 30% terlebih dahulu sebagai syarat pencairan dana.
“Program BSPS harus dikerjakan lebih dulu 30%, sebagai syarat pencairan, mana lagi komitmen per titik Rp3.500.000 itu harus dibayar, ditambah pendamping minta uang pendampingan Rp1.200.000, semua dengan materai jadi Rp1.300.000, sedangkan anggaran sampai sekarang masih belum turun,”keluh sang Kades.
Temuan serupa juga didapatkan tim media saat melakukan investigasi di tingkat kecamatan. Kepala Desa lain turut mengungkapkan keluhan yang sama terkait permintaan uang pendampingan sebesar Rp1.200.000 per unit.
Praktik pungutan liar dalam program BSPS ini tentunya sangat disayangkan, mengingat program tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah.
Tindakan para pendamping yang diduga menyalahgunakan wewenang ini berpotensi menghambat pencapaian tujuan program dan merugikan masyarakat.
Sedangkan Koordinator BSPS Kabupaten Sumenep, dihubungi melalui sambungan telepon whatsapp sampai saat ini tidak ada tanggapan.
(Gusno)