Suaranusantara.online
LANGKAT – Ratusan Guru Honorer Peserta PPPK Tahun 2023 di Kantor Bupati Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Jumat (27/9/2024)
Irwansyah S.Pd sebagai perwakilan guru dari Aliansi dalam orasinya menyampaikan berdasarkan hasil Putusan PTUN pada tanggal 26/9/2024, maka dirinya dari aliansi guru peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 meminta kepada Pj. Bupati Langkat
1. Mendesak PJ Bupati Langkat mencopot Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD dan tiga tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap PPPK tahun 2023 oleh Polda Sumatera Utara.
2. Stop kriminalisasi guru honorer atas nama Meilisya Rahmadani
3. Segera melaksanakan hasil keputusan PTUN, terkait permasalahan PPPK Guru tahun 2023.
Isi putusan PTUN berdasarkan gugatan sengketa TUN Nomor 30/G/2024/PTUN.MDN tersebut jelas disebutkan bahwa bahwa :
1. Mengabulkan gugatan para penggugat sebahagian
2. Menyatakan batal: Pengumuman Nomor: 810/2998/BKD/2023 Tentang Hasil Seleksi Kompetensi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat serta pengisian daftar riwayat hidup untuk pengusulan Penetapan NI PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 beserta lampirannya tanggal 22-12-2023 khusus rekapitulasi hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK Guru 2023.
3. Mewajibkan penggugat untuk mencabut pengumuman Nomor : 810/2998/G/BKD/2023 tentang hasil seleksi kompetensi penerimaan calon aparatur sipil negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat serta pengisian daftar riwayat hidup untuk Pengusulan Penetapan NI PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 beserta lampirannya tanggal 22-12-2023 khusus rekapitulasi hasil seleksi lompetensi Pengadaan PPPK Guru 2023
4. Mewajibkan kepada tergugat untuk mengumumkan lembali seleksi kelulusan PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 berdasarkan hasil Computer Asisted Test (CAT) khusus rekapitulasi hasil seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru 2023.
5. Menghukum tergugat dan tergugat II Intervensi 1 sampai dengan Tergugat II Intervensi 247 secara bersama untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 7.810.500.
Dari hasil putusan Hakim PTUN tersebut dapat disimpulkan, bahwa apa yang dilakukan Tim Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Kabupaten Langkat bermasalah serta dugaan indikasi korupsi saat seleksi penerimaan guru honorer PPPK 2023 Langkat.
Musti, SE, M.Si Asisten Adm Umum Pemerintah Kabupaten Langkat menjelaskan, bahwa dirinya mewakili pemkab Langkat untuk menerima aspirasi dalam aksi Aliansi Guru peserta PPPK karena saat ini Pj. Bupati dan Sekda Langkat tidak berada di tempat karena ada tugas luar kota.
“Nantinya semua aspirasi akan saya sampaikan kepada PJ. Bupati dan pastinya Pj. Bupati tetap akan melakukan sesuai peraturan yang berlaku dalam menyikapi permasalahan PPPK ini,” ujarnya
Di tempat terpisah ratusan guru peserta PPPK tahun 2023 yang lulus juga melakukan aksi tandingan yang awalnya bertujuan untuk menghalangi aksi damai Aliansi Guru Tidak Lulus Peserta PPPK Tahun 2023.
Namun aksi mereka tidak terlaksana karena tidak memiliki surat pemberitahuan dan permohonan pengamanan dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan akhirnya peserta aksi yang lulus PPPK tahun 2023 untuk diistirahatkan di sebrang parit jalan depan Gedung DPRD Langkat.
Pada aksi tersebut mereka membawa bermacam-macam spanduk yand di antaranya bertuliskan :
1. Pak kapolda kami lulus PPPK Langkat lulusan tahun 2023 itu nyata bukan siluman, kami. Sudah bekerja puluhan tahun untuk mencerdaskan anak bangsa dan berhak mendapat nilai SKTT tinggi.
2. Dari PPPK tahun 2023 kecamatan Babalan, Bapak saiful abdi pejuang pendidikan, pak saiful abdi penyelamat guru-guru honor, bapak kapolda lindungi bapak pahlawan kami bapak saiful abdi, jangan termakan fitnah pak kapolda, pak. Saiful abdi tidak bersalah.
3. Diduga Stres karena gagal dalam pileq, seorang mantan caleq sibuk menggalang massa untuk menggagalkan kelulusan PPPK Langkat tahun 2023 dengan dalih tolak SKTT.
(ema)