Suaranisantara.online
Kota Medan Sumatera Utara – Pimpinan RSU Haji Medan engan atau tidak mau menjawab konfirmasi wartawan terkait temuan BPK atas perbedaan pengakuan nilai utang antara RSU Haji Medan dengan pihak penyedia, Selasa (24/9/2024).
Dengan ini timbulnya dugaan mar’up disebabkan sudah berulang-ulang kali awak media ini melakukan konfirmasi kepada pihak Kabag Keuangan RSU Haji Medan tidak pernah direspon dengan alasan seribu bahasa.
Mirisnya pihak Kehumasan RSU Haji Medan saat dikonfirmasi baik secara langsung dan jaringan seluler selalu memberi alasan jika Kabag RSU Haji Medan selalu sibuk jadi tidak bisa ditemui.
Saat ditemui Humas RSU Haji Medan mengaku tidak kapasitasnya untuk menjawab konfirmasi ini. Menurutnya Kabag Keuangan rumah sakit lah yang menjawab.
“Untuk permasalahan ini saya kurang begitu mengetahui, abang-abang nanti bisa langsung menanyakan kepada Kabag Keuangan,” jawab Humas RSU Haji Medan.
Diceritakan Arfan selaku Humas RSU Haji Medan, permasalahan yang mau dikonfirmasi awak media ialah pertanyakan yang menurut pendapatnya bersifat adalah hutang antara pihak rumah sakit dan penyedia.
Tidak hanya itu, jauh-jauh hari sebelumnya awak media ini sudah bolak-balik mendatangi rumah sakit tersebut. Dan pihak media sudah melayangkan surat konfirmasi kepada direktur rumah sakit tersebut.
Adapun temuan BPK yang ingin dikonfirmasi wartawan tentang penyajian saldo kewajiban jangka pendek pada RSU Haji belum sesuai
dengan kondisi senyatanya.
Dalam catatan BPK tertulis Pemprov Sumut pada neraca menyajikan saldo kewajiban jangka pendek per 31 Desember 2022 sebesar Rp1.638.913.817.652,79 meningkat sebesar 165,26% dibandingkan dengan kewajiban Tahun 2021 sebesar Rp 991.722.430.682,60.
Dari nilai tersebut sebesar Rp11.175.237.211,00 merupakan utang beban obat pada RSU Haji.
“Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pendukung penyajian utang beban obat, konfirmasi kepada pihak penyedia, dan permintaan keterangan pada bendahara pengeluaran diketahui terdapat perbedaan pengakuan nilai utang antara RSU Haji dengan pihak penyedia, dengan uraian sebagai berikut,” tulisnya.
“Saldo utang yang disajikan RS Haji berdasarkan hasil konfirmasi utang kepada penyedia per tanggal 6, 12, dan 14 Desember 2022, sedangkan hasil konfirmasi tim pemeriksa kepada penyedia merupakan data utang per 31 Desember 2022, sehingga terdapat perbedaan pengakuan sebesar Rp 384.302.403,83,” terangnya.
Namun sangat disayangkan hingga berita ini terbit pihak RSU Haji Medan belum memberikan klarifikasi atau keterang resmi untuk dipublis.
Sampai saat ini media ini masih menunggu klarifikasi dari pihak-pihak yang berkompeten menjawab konfirmasi tersebut.
(Tim 100 Media)