Pj Bupati Bangka Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Anggota BPD

Sungailiat,Suaranusantara.online

Pj. Bupati Bangka, M. Haris, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Bangka di Gedung Pertemuan Grha Maras Pemkab pada Kamis, 11 Juli 2024. Acara ini dihadiri oleh 61 Kades dan Anggota BPD yang masa jabatannya diperpanjang.

M. Haris mengungkapkan bahwa perpanjangan masa jabatan ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Perpanjangan ini memberikan tambahan dua tahun masa jabatan bagi Kades, yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 2021-2029.

Pada pengukuhan kali ini, kami memberikan perpanjangan masa jabatan kepada 61 Kepala Desa, yang akan melanjutkan tugasnya hingga dua tahun ke depan,” ujar M. Haris.

Dalam kesempatan tersebut, M. Haris menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Ia mengingatkan Kades dan anggota BPD agar mematuhi aturan yang berlaku dan menghindari praktik korupsi.

Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan yang ada. Dengan kemajuan teknologi saat ini, pengawasan bisa dilakukan secara lebih transparan. Semua orang bisa memantau melalui perangkat yang ada, jadi tidak ada tempat untuk penyimpangan,” tegasnya.

M. Haris juga menekankan pentingnya kerjasama antara Kades dan anggota BPD dalam memajukan desa. Ia berharap agar kedua belah pihak dapat bekerja sama secara efektif untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di desa masing-masing.

Kolaborasi antara Kades dan BPD sangat penting untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di desa. Saya berharap tidak ada lagi masalah terkait pengelolaan dana desa yang dapat merugikan masyarakat,” tambahnya.

Acara pengukuhan ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Bangka untuk memastikan bahwa semua Kepala Desa dan Anggota BPD menjalankan tugasnya dengan integritas dan efisiensi yang tinggi. Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan pemerintahan desa dapat lebih fokus pada pelaksanaan program-program pembangunan dan pelayanan masyarakat yang bermanfaat.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *