PANGKALPINANG – Kota Pangkalpinang akan segera menerapkan sistem rekayasa lalu lintas dengan opsi dua rencana. Rencana pertama (Plan A) meliputi penetapan dua ruas jalan sebagai satu arah, yakni Jalan Merdeka dan Jalan Diponegoro. Sementara itu, Rencana kedua (Plan B) hanya mencakup Jalan Diponegoro sebagai jalan satu arah, sedangkan Jalan Merdeka tetap dua arah. Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama, telah menyetujui penerapan Plan B pada Jalan Diponegoro.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Budi Utama dalam Rapat Koordinasi (Rakor) mengenai penerapan sistem satu arah yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pangkalpinang di rumah dinas Wali Kota pada Sabtu (7/9/2024).
“Rapat koordinasi ini menyetujui penerapan sistem satu arah di Jalan Diponegoro. Pengunjung yang ingin menuju Bank SumselBabel akan diarahkan untuk masuk melalui BRI, kemudian melanjutkan ke Jalan Kapten Munzir, dan akhirnya menuju Jalan Merdeka sebelum mencapai Bank SumselBabel,” jelas Budi Utama.
Budi Utama juga menambahkan, “Tempat parkir kendaraan akan disediakan di Telkomsel. Bagi penduduk setempat, sistem ini tidak akan menghambat akses mereka. Sistem ini dirancang untuk mengurangi kemacetan dan mempermudah arus lalu lintas.”
Menurutnya, keputusan ini merupakan respons terhadap masukan dari masyarakat mengenai kemacetan lalu lintas. “Penerapan sistem satu arah bertujuan untuk membagi kepadatan lalu lintas. Selain itu, akan disediakan lahan parkir di depan I Love PGK untuk memfasilitasi pengunjung dan meningkatkan pendapatan daerah dari parkir,” tambahnya.
Penerapan sistem satu arah ini direncanakan mulai 1 Oktober 2024, setelah periode sosialisasi kepada masyarakat yang dimulai pada September. Rakor tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Perhubungan, Kasat Pol PP, Jasa Raharja, Satlantas Polres Pangkalpinang, dan UPTD PPTP.
Sumber: Diskominfo Pangkalpinang