Menteri Baru Jokowi Hanya Menjabat Dua Bulan, Dapatkan Uang Pensiun Seumur Hidup

Suaranusantara.online

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja melantik dua menteri baru dalam reshuffle kabinet pada Senin, 19 Agustus 2024.

Dua sosok yang dipercaya mengemban tugas penting tersebut adalah Rosan Roeslani sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Meski dilantik pada masa krusial menjelang akhir masa jabatan Jokowi, kedua menteri ini hanya akan menjabat selama dua bulan saja, hingga Oktober 2024.

Pelantikan ini menimbulkan banyak perhatian, terutama terkait dengan hak keuangan kedua menteri tersebut.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980, setiap menteri yang diberhentikan dengan hormat berhak menerima pensiun seumur hidup. Besaran uang pensiun ini dihitung berdasarkan masa jabatan mereka, meski hanya beberapa bulan.

Menurut ketentuan dalam Pasal 11 beleid tersebut, besar pensiun pokok per bulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan. Nilai dasar pensiun ini mengacu pada gaji pokok menteri yang ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan. Artinya, untuk setiap bulan masa jabatan, seorang menteri akan menerima uang pensiun sebesar Rp50.400 per bulan.

Dengan masa jabatan yang hanya dua bulan, baik Rosan maupun Supratman akan mendapatkan uang pensiun seumur hidup sebesar Rp100.800 per bulan. Meskipun nominal ini tampak kecil dibandingkan dengan gaji dan tunjangan selama menjabat, namun fakta bahwa mereka berhak atas uang pensiun ini seumur hidup tetap menarik perhatian publik.

Kebijakan ini kembali mengundang perdebatan di tengah masyarakat. Beberapa pihak mengkritik bahwa pemberian pensiun seumur hidup bagi menteri yang hanya menjabat sebentar merupakan pemborosan anggaran negara. Namun, di sisi lain, ada yang melihatnya sebagai bentuk penghargaan atas tanggung jawab dan risiko yang diemban oleh para pejabat negara, meski dalam waktu yang singkat.

Keberlanjutan kebijakan ini akan terus menjadi bahan diskusi, terutama dalam konteks efisiensi penggunaan anggaran negara dan reformasi birokrasi di masa mendatang. Bagaimanapun juga, publik berharap agar pejabat yang dilantik meski hanya untuk waktu singkat tetap memberikan kontribusi yang signifikan bagi kemajuan bangsa.

 

(Iswanizar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *