Langkat. Suaranusantara.online
Sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai desa, Pj Bupati Langkat H. M. Faisal Hasrimy, AP., M.AP., mengukuhkan perpanjangan masa jabatan bagi 163 Kepala Desa se-Kabupaten Langkat, Sabtu (17/8/2024) siang.
Dalam sebuah langkah simbolis yang mencerminkan sinergi dan kebersamaan, Pj. Bupati Langkat, bersama Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, Dandim 0203/LKT Letkol ARH FX. Ibnu Hardiyanto, Kepala BNN Langkat AKBP Saharudin Bangko, serta Sekda Langkat Amril, berjalan kaki dari Rumah Dinas Bupati menuju Kantor Bupati.
Mereka diiringi 163 Kepala Desa yang baru saja diperpanjang masa jabatannya, dan dimeriahkan dengan iringan drumband yang menambah semarak suasana.
Pengukuhan ini didasarkan pada Keputusan Bupati Langkat Nomor 140-58/K/2024 tanggal 16 Agustus 2024, yang meresmikan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi delapan tahun, sesuai hasil Pemilihan Kepala Desa Tahun 2022.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Langkat Faisal Hasrimy menyampaikan selamat kepada para kepala desa atas perpanjangan masa jabatan mereka.
Ia menggarisbawahi pentingnya tanggung jawab yang besar dalam mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Ia berharap, dengan perpanjangan masa jabatan ini, roda pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat desa dapat berjalan lebih baik dan lebih efektif.
Faisal Hasrimy juga menekankan pentingnya penyesuaian peraturan desa, khususnya terkait rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJM Desa), agar sesuai dengan masa jabatan yang baru.
Pengukuhan ini tidak hanya menjadi penanda resmi perpanjangan masa jabatan para kepala desa, tetapi juga menunjukkan semangat kebersamaan dan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan para pemimpin desa di Kabupaten Langkat.
(ema)