Selesai Mengisi Acara, Penyanyi Diduga Dilecehkan oleh Oknum Polisi Berpangkat Briptu di Takalar

Suara Nisantara

Takalar – Oknum polisi berinisial Briptu EB di Takalar, Sulawesi Selatan diduga melecehkan seorang penyanyi wanita inisial DA disebuah acara pesta di Jalan Ince Muhammad, Lingkungan Kammi, Kelurahan Pappa, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar.

Peristiwa ini diketahui terjadi pada Jum’at 16 Agustus 2024 dini hari sekitar pukul 01:30 Wita.Korban awalnya sedang berdiri mendengarkan musik setelah selesai mengisi acara, tiba-tiba didatangi oleh Briptu EB dan menarik tangan AD ke arah badan Briptu EB.

Diketahui pada saat kejadian, oknum polisi berinisial EB dalam keadaan mabuk berat.

Berdasarkan hasil penelusuran, (EB) bertugas di Patmor Sat Samapta Polres Takalar.

Sementara itu DA saat di temui mengatakan, benar saya ditarik oleh Oknum polisi saat selesai mengisi acara pesta di Kammi, Kelurahan Pappa, Kabupaten Takalar.

Benar pak, saya tiba-tiba ditarik pada saat berdiri setelah mengisi acara oleh EB, saya kaget dan tidak tau apa motifnya,” kata DA, Sabtu (17/08/2024).

Ditempat lain, salah satu saksi yang melihat kejadian menerangkan memang ada kejadian pelecehan oleh Oknum polisi berinisial Briptu EB terhadap DA.

Benar pak, oknum polisi berinisial EB menarik tangan penyanyi berinisial DA. dimana pada saat itu EB dalam keadaan mabuk berat karena mulai sore sudah minum sampai larut malam diacara pesta,” kata saksi yang tidak ingin disebut namanya.

Ditempat terpisah kuasa hukum Korban DA saat dihubungi mengatakan, keberatan atas peristiwa yang menimpa kliennya dan akan melaporkan ke Propam Polda Sulsel terkait Kode Etik Profesi.

Ia menerangkan bahwa apa yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial EB adalah bentuk pelecehan terhadap kliennya, apalagi dilakukan oleh oknum polisi yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.

“Ini bentuk pelecehan seksual, dan kami akan laporkan pidananya. Selain pidana kami akan laporkan juga masalah etika profesi ke Propam Polda Sulsel,” kata Asywar S.ST.,S.H selaku kuasa hukum korban.

( Andri & Tim )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *