Suaranusantara.online.-
MINSEL
Komisi Pemilihan Umum ((KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melaksanakan Pelantikan dan Persiapan di acara Apel Akbar bagi 720 Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarli.Pesta Akbar tersebut bertempat di depan halaman atau lapangan perkantoran Pemkab Minsel.
Tujuan dari pada ini adalah menunjukan sikap para petugas Pantarli yang akan menjalankan Tugas di setiap wilayah mereka masing-masing yang sudah di tetapkan
Disela-sela usai acara Ketua KPU Tomy Moga kepada sejumlah media menjelaskan, yang hadir di acara akbar ini sebanyak 720 orang Pantarli. Dan mereka akan disebar di 17 Kecamatan atau di 167 desa dan 10 Kelurahan dan tepatnya untuk ditempatkan di 400 Tempat Pemungutan Suara ((TPS) yang sudah ditetapkan untuk mendata dan mencoklit pada ajang demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di kabupaten Minsel.
Ketua Tomy Moga menambahkan, mereka yang akan bertugas di lapangan untuk mendata atau mencoklit di setiap rumah-rumah kunjungan mereka di mulai pada tanggal 24 Juni 2024 dan berakhir 24 Juli 2024 atau bekerja selama 1 bulan penuh.
Ketua Tomy Moga menegaskan, apa yang mereka lakukan dalam pendataan itu merupakan hal tahapan yang sangat krusial, artinya ketika data yang falid mereka dapatkan di lapangan maka data Daftar Pemilih Tetap (DPT) tersebut akan menjadi Data yang benar-benar Falid dan menjadi pegangan KPU Minsel untuk pelaksanaan Pilkada saat ini.
Ketua Tomy Moga berharap kepada Masyarakat kiranya ada kerja sama yang baik dengan para petugas Pantarli pada saat menjalankan tugasnya, seperti halnya masyarakat menyediakan data atau berkas pendukung untuk dilakukan pencoklitan yaitu Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersangkutan.
“Karena suksesnya Pilkada merupakan harapan kita semua, karenanya diperlukan sinergitas antar penyelenggara Pilkada dengan Pemerintah Daerah, Kepolisian, TNI dan para Stakeholder serta peran Masyarakat yang ada,” tegas Tomy Moga.
Sementara itu bupati Minsel Franky Donny Wongkar SH. melalui Sekretaris Daerah menyampaikan, bahwa KPU merupakan lembaga Independent maka pihak Pemda tidak mengintervensi dalam hal perekrutan
“Bapak bupati sangat percaya bahwa apa yang sudah dilakukan oleh KPU dalam perekrutan Pantarli itu sudah pasti dilaksanakan dengan profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Galdy Kawatu selaku Sekda Minsel.
Sekda berharap para Pantarli agar menjalankan tugas dengan baik dan sedapat mungkin tidak terlewatkan apa yang menjadi hak masyarakat sebagai Pemilih, serta berharap adanya Sinergitas dengan Pemda setempat melalui Camat, Lurah dan hukum tua.
“Untuk khusus para ASN agar tidak terjerumus masuk dalam kanca berpolitik namun harus mempunyai sikap netralitas dan bekerja secara Profesional,” tutup Sekda Minsel.
(Annas Abdul Salam)