Suaranusantara.online
POLRES BOGOR – Sebuah sepeda motor yang sedang diparkir pemiliknya di halalaman masjid untuk melakukan sholat dhuhur dinyatakan raib, Selasa (30/7/2024).
Kapolsek Jonggol Kompol Wagiman,.SH menjelaskan, bahwa awal mula kejadian pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 12.00 Wib korban atas nama N memarkirkan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Beat No.Pol : F-3846-FIR warna hitam diparkir di Masjid Jami Al-Hidayah.
Setelah itu, N masuk ke dalam masjid untuk melakukan sholat dhuhur, kemudian sekira pukul 12.30 WIB N keluar masjid melihat kendaraannya sudah tidak ada.
Di parkiran kemudian korban menginformasikan kejadian tersebut di group staf desa. Atas informasi tersebut, kemudian sekitar jam 14. 30 WIB warga melihat ada 2 (dua) orang laki-laki yang tidak dikenal sedang menyetep motor.
Kemudian warga pun curiga lalu menghentikan dan menayakan kegiatannya tersebut, dan pada saat ditanya pelaku kabur ketakutan.
Kemudian dikejar oleh warga dan berhasil ditangkap 1 orang pelaku yang mengaku bernama MJ sedangkan 1 orang pelaku melarikan diri.
Barang bukti yang berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Jonggol yang diduga pelaku TP pencurian dengan pemberatan tersebut adalah 1 (satu) Unit kendaraan sepeda motor Honda Beat No.Pol : F-3846-FIR warna hitam.
Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan pihak kepolisian diakui bahwa motif pelaku melakukan pencurian terhadap sepeda motor korban pada saat diparkir di sebuah Masjid Al-Hidayah dalam keadaan terkunci stang dan diduga dengan cara merusak rumah kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan alat berupa kunci leter T, yang dilakukan pencurian padahHari Selasa, tanggal 30 Juli 2024 diketahui sekira pukul 12.30 WIB, TKP di Parkiran Masjid Jami Al-Hidayah yang beralamat Kp. Garung RT.6/3 Ds. Sukagalih Kec. Jonggol Kab. Bogor.
Diketahui identitas korban pemilik kendaraan sepeda motor roda dua tersebut N (46) warga Sumedang, karyawan swasta, alamat Kp. Bojong RT.10/05 Ds. Bojong Kec. Klapanunggal Kab. Bogor, dan identitas diduga pencurian dengan pemberatan tersebut yaitu MJ (35) warga Bogor, pekerjaan buruh, alamat Kp. Serena Lebak Rt. -/- Ds. Sirnarasa Kec. Tanjungsari Kab. Bogor.
Sampai berita ini diturunkan, Saat ini diduga pelaku sudah diamankan di Polsek Jonggol proses hukum lanjut melalui penyelidikan, pendalaman serta pengembangan lanjut untuk bisa menangkap pelaku lainnya dan saat ini pelaku dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara, situasi kondusif.
(mardioto)