Langkat.Suaranusantara.online
Pengadilan Negeri (PN) Stabat kembali berhasil menyelesaian perkara dengan hasil mediasi damai dan sukses menyelesaikan eksekusi damai lahan serta bangunan yang diajukan oleh tergugat eksekusi, Muliady kepada penggugat eksekusi Bambang Hermanto.
Pelaksanaan eksekusi PN Stabat berjalan kondusif dihadiri para pihak tergugat dan penggugat, disaksikan petugas keamanan Polres Langkat, Forkopimda Kabupaten Langkat dan masa media yang hadir di lokasi lahan objek perkara di Jl. Proklamasi Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Rabu (24/7/2024)
Pihak PN Stabat melalui Panitera membacakan amar putusan yang berkenaan dengan nomor perkara perdata 67/Pdt.G/2020/PN.Stb tanggal 08 September 2021.Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 503/PDT/2021/PT.MDN tanggal 2 Febuari 2022 Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2454 K/PDT/2022 tanggal 16 Agustus 2022 Jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor : 148 PK/PDT/2024 tanggal 6 Maret 2024.
Menyampaikan pelaksanaan eksekusi perkara lahan dan Bangunan sudah berkekuatan hukum tetap dan Pengadilan Negeri Stabat harus memastikan bahwa putusan hakim telah berkekuatan hukum tetap dan mengeluarkan surat perintah eksekusi dengan jelas kepada para pihak yang terlibat dalam sengketa lahan.
Pengugat eksekusi, Bambang Hermanto menyampaikan bahwa eksekusi damai ini dilaksanakan di kantor Pengadilan Negeri Stabat Jl. Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Selasa (23/7/2024).
Dilanjutkan penandatanganan berkas perdamaian di hadapan Ketua PN Stabat, Ledis Meriana Bakara, disaksikan panitera, penggugat, tergugat dan saksi – saksi, yang kemudian pihak Pengadilan Negeri Stabat melalui panitera membacakan keputusan eksekusi dan kesepakatan perdamaian dilokasi objek lahan.
Adapun isi kesepakatan tersebut, bahwa pihak kedua (Muliady) telah menyerahkan tanah objek perkara sebagaimana amar putusan poin (3) yang menyebutkan, “Memerintahkan tergugat agar meninggalkan dan menyerahkan tanah objek a quo kepada penggugat”.
Selanjutnya yang kedua, bahwa terhadap Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2454 K/Pdt/2022 sebagaimana poin (5) menyebutkan “Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) kepada penggugat”, dilaksanakan oleh pihak kedua (Muliady) kepada pihak pertama (Bambang Hermanto) dengan cara pihak pertama (Bambang Hermanto) sepakat untuk menerima ganti rugi meteril tidak berbentuk uang cash melainkan dikompensasi kan dengan menerima empat pintu bangunan tanah berdiri diatas objek eksekusi dan pihak kedua (Muliady) sepakat untuk menyerahkan empat pintu bangunan yang bangunannya diatas objek eksekusi.
Lebih lanjut, bahwa pihak kedua (Muliady) menjamin para penyewa bangunan yang ada diatas objek perkara untuk mengosongkan empat pintu bangunan yang sudah menjadi milik pihak pertama (Bambang Hermanto) tersebut paling lama 1 minggu terhitung kesepakatan perdamaian ini ditandatangani dan apabila tidak terlaksana akan dilakukan upya paksa oleh pihak pertama.
(Ema)