Suaranusantara.online
POLRES BOGOR – Operasi Patuh Lodaya Polres Bogor tahun 2024, resmi diberlakukan mulai hari ini 15 Juli hingga 28 Juli 2024 mendatang. Pemberlakuan tersebut ditandai dengan apel gelar pasukan yang digelar Polres Bogor, di Halaman Apel Polres Bogor, Senin (15/07/2024) pagi.
Apel gelar pasukan ini langsung diambil Pejabat Dandim 0621 yang baru Letkol Inf Anton Prasetyo, S.E,. M.I.P, dimana menjadi momen penting sejarah yang terjalin, sinergitas TNI-Polri yang terjalin baik, antara Polres Bogor dan Kodim 0621 di wilayah Kabupaten Bogor.
Sebagai acuan untuk memperlihatkan kesiapan dan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.
Adapun jumlah personil Polres Bogor yang melaksanakan Ops Patuh Lodaya 2024 sebanyak 150 personil yang disebar di berbagai titik Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro S.H., S.I.K., M.H pun mengatakan bahwa dilaksanakan kegiatan Operasi Patuh Lodaya 2024 ini adalah upaya Polri dalam melakukan penegakan hukum dalam berkendara agar dapat terjadinya keamanan, kedisiplinan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas bagi para pengguna jalan.
Selain itu diharapkan kegiatan operasi ini dapat menggurangi angka kecelakaan lalu lintas serta dapat membantu masyarakat yang kelelahan agar dapat beristirahat guna menghindari lecelakaan lalu lintas dan utama mematuhi aturan keselamatan berlalu lintas.
“Pada pelaksanaanya para personil yang terlibat dalam operasi ini nantinya akan melakukan patroli secara mobile maupun di lokasi-lokasi tertentu guna melakukan penegakan hukum, dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas,” ucap Kapolres Bogor Akbp Rio Wahyu Anggoro.
Dalam ops patuh lodaya ini beberapa hal yang ditekankan di dalamnnya yaitu: Melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan handphone saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI, mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman, berkendara melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor, kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat laik jalan, kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar, kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK, pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya (khususnya pelat hitam), penertiban kendaraan yang menggunakan pelat rahasia atau dinas.
“Dalam ops patuh lodaya ini kami harapkan para pengguna jalan dapat mematuhi semua aturan yang ada. Agar dapat dipatuhi dan terciptanya keselamatan dalam berkendara bagi seluruh warga masyarakat Kabupetan Bogor khususnya,” ucap Kapolres Bogor Akbp Rio.
(mardioto)
Sumber: Polres Bogor