Kepala Desa Atoga Timur Absen Sebulan, Djohar Redjeb Sebut Hanya Dua Minggu

Kepala Desa Atoga Timur Absen Sebulan, Djohar Redjeb Sebut Hanya Dua Minggu
Foto : kantor desa atoga timur (Boltim)

Kepala Desa Atoga Timur Djohar Redjeb Penjabat (Pj) Kepala Desa Atoga Timur di Kecamatan Motongkad, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), dikabarkan tidak masuk kantor selama sebulan.

Ketidakhadirannya ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat desa karena berbagai agenda desa yang membutuhkan peran langsung dari kepala desa menjadi terhambat.

Informasi yang diterima oleh jurnalis suaranusantara.online menyebutkan bahwa, ketidakhadiran Djohar disinyalir karena sering berada di luar daerah untuk urusan tugasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut salah satu sumber, Djohar sering tidak berada di desanya karena mendampingi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boltim dalam tugas studi komparasi di beberapa daerah.

Hal ini memicu kesulitan bagi masyarakat desa dalam mendapatkan pelayanan seperti pembuatan surat keterangan dan pengurusan izin.

“Sudah dua minggu ini. Terakhir ada di sini hari Sabtu. Padahal Sangadi (kepala desa) baru balik dari tugas luar, kemudian tugas luar lagi,” ujar salah satu sumber.

Namun, Djohar menepis kabar bahwa dirinya tidak masuk kantor selama sebulan. Menurutnya, ia baru tidak berada di desanya selama dua minggu, sejak 28 Mei 2024. Dalam pernyataannya kepada wartawan melalui sambungan telepon WhatsApp pada Jumat (14/6/2024) sore, Djohar menjelaskan bahwa ketidakhadirannya disebabkan oleh tugas mendampingi rombongan anggota DPRD Boltim dalam studi komparasi.

“Terkait informasi dua minggu terakhir itu, memang yang valid itu. Tanggal 28 Mei, ya kira-kira dua minggu terakhir semenjak 28 Mei itu,” jelas Djohar.

Djohar memastikan bahwa selama ketidakhadirannya, tugas-tugas sebagai Kepala Desa Atoga Timur didelegasikan kepada Sekretaris Desa. Ia juga menjamin bahwa semua pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan lancar, meski ia sedang berada di luar daerah.

“Untuk pencairan tahap satu, itu sudah diproses sebelum keberangkatan saya, sebelum tanggal 28 Mei. Karena untuk penandatangan dokumen yang mengakibatkan pengeluaran anggaran itu wajib ditandatangani oleh sangadi. Tapi untuk dokumen berupa surat keterangan pelayanan dasar masyarakat, itu bisa diatasnamakan oleh sekretaris desa,” pungkas Djohar.

Djohar Redjeb, yang dilantik sebagai Pj Kepala Desa Atoga Timur sejak 21 Desember 2022 oleh Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto, saat ini bertugas sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian di Sekretariat DPRD Boltim. Selain Kasubag, ia juga dikenal sebagai staf di Bidang Pemerintahan Desa dan Penguatan Kelembagaan Desa/Kelurahan Dinas PMD Boltim.

Dengan kondisi ini, masyarakat desa berharap agar ada kejelasan dan solusi agar pelayanan desa tetap optimal.

(Dp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *