Suaranusantara.online.-SUMENEP
Lembaga Swadaya Masyarakat Island corruption watch (LSM ICW) H. Daeng Muh. Sultan pria keturunan Karaeng kelahiran Desa Pajanangger (Cellong) resmi melayangkan surat laporan ke Polres Sumenep, Soal dugaan Penyerobotan tanah di Kepulauan Sapeken Rabu, 12/06/2024
Daeng Sultan panggilan akrabnya menerima kuasa penuh dari pemilik lahan Moh. Ishar untuk
mendampingi kepentingan dalam mengurus sebidang tanah yang terletak di Kamp. Bukut Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep Jawa Timur.
“Kenapa saya harus ambil sikap melaporkan Dinas Pendidikan Sumenep Kepolisi, tentunya ini jadi pertanyaan dan ini perlu saya jelaskan, biar publik tahu kebohongan Dinas Pendidikan Sumenep terhadap hak masyarakat terutama masyarakat Kepulauan , begini mas !, Dinas Pendidikan Sumenep dulu tahun 1973 membangun Sekolah pada tanah masyarakat yang mana pada waktu itu pemilik lahan di iming- imingi mau di jadikan pegawai tapi pada kenyataannya sampai sekarang jangankan keluarganya mau diangkat menjadi PNS pengajuan kompensasi saja tak dihiraukan sampai sekarang tahun 2024 ” Ungkap Daeng Sultan kepada Media.
Masih kata H. Daeng Sultan, menambahkan bahwa Pemerintah Daerah dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep diduga kuat telah merampas hak atau menyerobot tanah masyarakat, yang dampak negatifnya merugikan pemilik lahan baik secara Material maupun Immaterial.
Di tempat yang berbeda Pemilik lahan (Moh.Ishar Ahli waris) melalui pesan surara tidak pernah memberikan ijin bentuk bangunan apapun kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep maupun kepada Dinas Pendidikan kabupaten Sumenep.
” Begini mas, terkaiat berdirinya dua lembaga, SDN Sapeken IV dan VI, pertama di tahun 1973 berdiri lembaga SDN Sapeken IV dan Waktu itu minjam nya pada orang tua saya secara lisan tanpa sepengetahuan anaknya karena sudah tahu kalau tanah tersebut sudah di hibahkan Kepada BAGAULI (ibu Moh. Ishar) pada tahun 1964, itupun bangunannya hanya ada pondasi dan papan, jeda beberapa tahun pemerintah berinisiatif membangun lagi Sekolah SDN Sapeken VI di lahan yang sama tanpa pemberi tahuan, seiring berjalannya waktu SDN Sapeken VI di hapus sehingga hanya ada SDN Sapeken IV , pada waktu itu kepala sekolahnya Pak H. Jaelani (H. Jaik). Di tahun 2003 H. Jaelani mengajukan rehab bangunan temmbok ke Dinas Pendidikan dan membuat surat pernyataan sepihak tanpa melihat silsilah waris terlebih dulu,” ungkap Moh. Ishar/ Hartami Selasa, 12/06/2024.
Sampai berita ini tayang H. Jaelani melalui telepon selulernya tidak bisa dihubungi untuk dimintai keterangan.
(Gusno)