LAMPUNG || Suara Nusantara
Viral baru-baru ini bahwa kepengurusan IWO (Ikatan Wartawan Online) Lampung yang sah dimiliki oleh Pihak RA dengan dasar Mubes dan SK Pusat seperti dilansir beberapa media online di Lampung. Minggu (17/05/2024).
Pasalnya dalam berita itu menyebutkan bahwa PW IWO Lampung yang saat ini dijabat oleh Edi Arsadad dan Sekretaris Ade Setiawan SH tidak sah berdasarkan mubes dan SK pusat.
Seperti kita ketahui bersama IWO Lampung yang saat ini di pimpin Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu Sudah Legal sejak keluarnya SK dari pusat pertanggal 26 Juli 2023 dengan No.014/PP-IWO/VII/2023, Dengan hasil Mubeslubwil di Kota Metro Lampung yang di hadiri 2/3 peserta pasca dipecat dan dicabut keanggotaan Ketua yang lama dengan dasar surat No: 017/SKep/PP-IWO/VII/2023.
Kendati demikian juga legalitas organisasi IWO Yang dipimpin oleh Dwi Christianto sudah memiliki legalitas formal Akta Notaris IWO Perubahan dan AHU Perubahan nomor AHU 0001476.AH.01.08.2023 yg dikeluarkan oleh Kemenkumham RI.
Sedangkan dari pihak mengaku bahwa dipihak RA yang benar diketahui tidak ada legalitas organisasi seperti akte perubahan dan AHU perubahan.
“jadi kalau tolak ukur sebuah organisasi mengaku sah hanya dengan mubes dan SK pusat lebih baik yang ngomong itu belajar lagi masalah hukum biar paham dengan aturan main organisasi.”Ujarnya Ade Setiawan SH Sekretaris Wilayah (Sekwil) IWO Lampung
Masih Ade,Kalau untuk SK PW IWO Lampung diterbitkan ketua PP IWO pada tahun 2023 lalu berdasarkan pengajuan SK baru dengan hasil Mubeslubwil di kota Metro dihadiri langsung mau Via Zoom oleh 2/3 peserta pengurus daerah (PD) yang ada dilampung.”Ungkapnya.
Lanjutnya,”Sedangkan pihak yang mengaku-ngaku itu sudah dipecat tanpa hormat oleh PP IWO dan dicabut dari keanggotaan nya.”Kata Ade
Menurut nya klaim IWO pecah menjadi 3 tidak benar, hingga saat ini sesuai dengan Akte dan Kumham perubahan yang dikeluarkan oleh kementrian hukum dan HAM sudah sah dan inkrah.
” Jadi menurut saya seperti orang berhalusinasi, dengan omon-omon dan mengaku sebagai pengurus atau anggota organisasi, Namun tidak memiliki dasar hukum yang jelas” ungkapnya.
Dijelaskan Ade, adanya gugatan di PTUN Jakarta Timur yang dilayangkan oleh Sony Kushardian Cs terhadap Iskandar Sitorus dan Jhodi Yudono telah resmi dicabut oleh yang bersangkutan dengan nomor: W10.U5/12790/HK.02/XII/2023, yang amar putusannya berbunyi ” Mengabulkan permohonan penggugat, Menyatakan bahwa perkara nomor: 405/ Pdt.G/PN.Jak Tim tersebut diatas dicabut”
“Semua sudah jelas, tidak perlu diributkan biarkan nanti pemerintah melalui lembaga yang berwenang yakni Kesbangpol di wilayah masing-masing yang akan memverifikasi keabsahan dokumen-dokumen yang ada” tambahnya.
” Kita tidak usah membuang energi untuk meladeni hal hal yang menurut saya tidak penting ” kata Ade.
Harapan kami tambah Ade, sudahilah pertikaian ini jika kalian terus menerus seperti ini makin menunjukkan bahwa kredibilitas kalian dipertaruhkan dan kalian makin merendahkan diri sendiri, Karna pemerintah provinsi atau daerah kita bukan orang yang tidak mengerti aturan main organisasi mereka semua pintar menilai mana yang benar mana yang mengada-ada,salah satu contoh Kesbangpol provinsi Lampung sudah mengeluarkan STLK (Surat Tanda Laporan Keberadaan) PW IWO Lampung yang dikeluarkan pertanggal 21 Febuari 2024.”Tukasnya.(*)