Suaranusantara.online.-BOLTIM
Tim Resmob Polres Boltim dipimpin Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas, S.Sos berhasil mengamankan lelaki berinisial SG (60) terduga pelaku tindak pidana percabulan terhadap anak di bawah umur, Selasa (30/04/2024) malam.
Pelaku diamankan saat berada di rumah adiknya di Desa Sauk Kec. Lolak Kab. Bolmong.
Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi, SIK, M.Tr. Opsla melalui Kasi Humas IPDA Reynold Wowor, S.Sos menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan pelapor dimana telah terjadi tindakan percabulan oleh terduga pelaku.
“Berdasarkan Laporan Pelapor, Tim Resmob Polres Boltim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, langsung melakukan pengembangan untuk mencari tau keberadaan pelaku” Kata Wowor
Setelah melakukan pengembangan Tim Resmob mendapat informasi bahwa pelaku tersebut berada di rumah adiknya sehingga Tim langsung bergerak dan menjemput pelaku.
Lebih lanjut dijelaskan Kasi Humas, kronologi kejadian tindak pidana percabulan yang dilaporkan tersebut. “Sekira pukul 22.30 WITA pada hari Jumat, 26 April 2024 di salah satu desa di Kec. Tutuyan saat itu pelaku sedang dalam keadaan pengaruh minuman keras, masuk ke rumah korban dan langsung menuju ke dalam kamar dimana korban sedang tidur kemudian pelaku mencabuli korban” jelas Kasi Humas.
Saat ini pelaku sudah berada di kantor Polres Boltim untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
(A.Tubagus)