SUARANUSANTARA ONLINE // Kota Medan Sumatera Utara –Wakapolrestabes Medan Akbp.Anhar Arlia Rangkuti.S.I.K, melaksanakan pengecekan Pospam Lebaran 2024, diantaranya melakukan pengecekan di Pospam Medan Mall, Krakatau, Carefour, Milinium, Sunggal dan H.Anif.Jum’at (05/04/2024).
Wakapolrestabes Medan menyampaikan, monitoring ini dilakukan untuk melihat kesiapan petugas dibeberapa Pospam diwilayah hukum Polrestabes Medan yang tersebar di 14 Pospam dengan rincian 12 Pos Pam, 1 Pos Yan dan 1 Pos Terpadu, Operasi Ketupat Toba 2024, serta arus balik lebaran Idul Fitri 1445 H.
“Tujuan dalam pengecekan ke pos – pos ini yang tak lain adalah, untuk memberikan rasa aman serta memberikan motivasi kepada anggota kami untuk tetap melaksanakan tugas dengan baik” ungkapnya.
Dalam rangka pengamanan tersebut, Wakapolrestabes Medan ini berpesan kepada petugas gabungan TNI, Polri, Dishub, Dinkes, Sat Pol PP dan GP Ansor agar melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab.
“Segera merespon jika ada masyarakat yang membutuhkan bantuan dan apabila ada peristiwa menonjol agar segera berkoordinasi dengan satuan atas,” katanya.
Selain itu, ia juga mengingatkan “Pada persiapan arus balik ini anggota tetap melaksanakan tugas dengan baik, serta memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat secara humanis.
apabila ada masyarakat yang mengalami kesusahan atau kesulitan anggota untuk segera membantu,” ungkap Akbp Anhar Rangkuti
“Harapannya dengan berdirinya Pos Pos Pengamanan dibeberapa titik yang sudah ditentukan, ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat saat dan sesudah melaksanakan perayaan lebaran 1445 H ,” tandasnya.
Selanjutnya untuk situasi arus balik sampai saat ini secara umum di wilayah hukum Polrestabes Medan kondusif, arus lalu lintas lancar sedangkan untuk kejadian menonjol masih Nihil
“Sampai dengan saat ini Alhamdulillah wilayah kota Medan masih kondusif dan untuk arus lalu lintas lancar , kami menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan keselamatan dalam berkendara.”pungkasnya.
PEWARTA:R.S.766HI