Kepada Ahli Waris, Ketua KPU Mesuji Ali Yasir,ST Berikan Santunan Kematian Petugas Ketertiban TPS pada Pemilu 2024

Suaranusantara.online/news

Mesuji, Lampung – Kepada Ahli Waris, Ketua KPU Kabupaten Mesuji serahkan santunan kematian Petugas Ketertiban TPS Pemilu 2024 yang meninggal dunia pada saat bertugas. Ketua KPU Mesuji Ali Yasir,ST beserta rombongan takziah di rumah duka almarhum Asnawi, “Selasa (20/02/2024).

Selain Ali Yasir juga nampak Anggota KPU Mesuji Eko sumarsono, Sekretaris KPU Oka Mahendra, Kasubag Hukum dan SDM Runi Melina Sari, Sekretaris Desa Sungai Cambai Karnedi, dan Ketua dan Anggota PPS Desa Sungai Cambai, serta ahli waris serta kerabat.

Pemberian santunan kematian ini diterima langsung oleh istri almarhum yang bernama Tila dan juga Asri sebagai anak almarhum, berdasarkan regulasi yang dikeluarkan KPU RI yaitu Keputusan Nomor 59 tahun 2023, Tentang mekanisme pemberian serta besaran santunan Badan Adhoc yang meninggal dunia dapat diberikan Santunan Kematian sebesar Rp 36.000.0000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan bantuan biaya pemakaman Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

Ketua KPU kabupaten Mesuji Ali yasir menyampaikan belasungkawanya kepada keluarga yang ditinggalkan, serta mengapresiasi atas kinerja para petugas ketertiban TPS dalam tahapan Pemilu 2024.

Penyerahan santunan ini juga merupakan bentuk kepedulian KPU kepada penyelenggara Pemilu mengingat penyelenggara Pemilu memiliki resiko besar berkaitan dengan tugasnya yang rentan dengan gesekan kepentingan di lapangan, tuntutan pekerjaan yang tidak mengenal waktu dan banyak hal lainnya. Untuk itu pihaknya berharap agar santunan ini dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

Sesuai ketentuan, santunan kematian ini diberikan secara tunai kepada ahli waris setelah melalui proses identifikasi dan verifikasi sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

 

*Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *