Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut) – Dalam rangka menjaga integritas dan keberlangsungan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) telah menetapkan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Tobongon, Kecamatan Modayag, pada Rabu, 21 Februari 2024, besok.
Keputusan tersebut diambil setelah Adchilni Abukasim, Anggota KPU Boltim Divisi Data, mengonfirmasi bahwa pemungutan suara ulang merupakan tindak lanjut atas rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang didasarkan pada temuan pengawas kecamatan. Temuan tersebut mengungkap adanya pemilih yang memiliki KTP Bolaang Mongondow namun menerima 4 jenis surat suara saat mencoblos di TPS 02 Tobongon.
Abukasim menjelaskan bahwa kesalahan administrasi pada daftar pemilih tambahan yang memberikan hak suara tanpa dilengkapi surat keterangan pindah memilih menjadi alasan dilakukannya pemungutan suara ulang.
“Pemungutan suara ulang dilakukan karena ada kesalahan administrasi daftar pemilih tambahan dalam memberikan hak suaranya namun tidak memiliki surat keterangan pindah memilih berupa Model A5,” kata Adchilni Abukasim.
Diketahui bahwa TPS 02 Tobongon memiliki sekitar 194 pemilih sesuai daftar pemilih tetap (DPT), yang menjadi dasar pelaksanaan PSU sesuai rekomendasi Bawaslu.
Trisno Mais, Anggota Bawaslu Boltim, membenarkan bahwa salah satu TPS di daerah pemilihan III, yakni TPS 02 Tobongon Kecamatan Modayag, direkomendasikan untuk pemungutan suara ulang. Mais menegaskan bahwa pemungutan suara ulang diperlukan karena adanya pemilih dari luar kabupaten yang memilih di Bolaang Mongondow Timur tanpa adanya surat keterangan pindah memilih (A5).
“Yang pertama yang bersangkutan ber-KTP Bolmong desa Lolak dan diberikan kesempatan untuk memilih. Secara aturan tidak bisa, kecuali memilih menggunakan DPTb menggunakan surat pindah memilih, namun setelah kita telusuri tidak memiliki form model A-5,” kata Trisno Mais.
Berdasarkan kajian hukum yang dilakukan oleh Bawaslu, rekomendasi telah dikirim kepada KPU Boltim untuk segera melaksanakan Pemungutan Suara Ulang. Mais juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima balasan dari KPU Boltim yang menegaskan akan melaksanakan PSU di satu TPS di Desa Tobongon.
Dengan langkah ini, KPU Boltim dan Bawaslu Boltim berkomitmen untuk memastikan keabsahan dan keberlangsungan Pemilu 2024 sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemungutan suara ulang di TPS 02 Desa Tobongon diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat akan proses demokrasi yang transparan dan akuntabel.
(Korlip boltim)
Kami akan terus memantau perkembangan selanjutnya terkait informasi ini, tetap terhubung dan tetap bersama kami.
Tim redaksi suaranusantara.online