BOLTIM – JAKARTA.Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Pelaporan ini disebabkan oleh deklarasi kemenangan yang dilakukan sebelum pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut pernyataan dari pihak TPUA di lansir dari vidio unggahan INEWS pada 17 februari 2024, deklarasi tersebut dianggap sebagai penyebaran berita bohong karena menyalahi prosedur yang mengatur bahwa pengumuman hasil pemilihan harus dilakukan oleh KPU, lembaga yang berwenang secara resmi untuk melakukan pengumuman tersebut.
“Kami bertindak melawan kebatilan dan kecurangan ini. Jadi itu dasarnya di samping 2 institusi di tabrak yaitu MK ditabrak, dihancurkan istilahnya ya, apapun alasan itu, karena itu fakta, yang kedua KPU juga digulung, dihancurkan, walaupun ada DKPP, saya anggap putusan DKPP juga banci,” ungkap Azam Khan, Sekretaris Jenderal Tim TPUA.
Selain menyoroti deklarasi tersebut, pihak TPUA juga menekankan pentingnya penegakan hukum terkait prosedur pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Mereka menyatakan bahwa pendaftaran tersebut cacat prosedur, dan meminta Bawaslu untuk menindaklanjuti keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) terkait masalah tersebut.
Pihak Prabowo-Gibran belum memberikan tanggapan terkait laporan yang diajukan oleh TPUA ini. Namun, hal ini menambah kompleksitas dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden yang diharapkan dapat berjalan dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Korlip boltim)
Kami akan terus memantau perkembangan selanjutnya terkait kasus ini, tetap terhubung dan tetap bersama kami.
Tim redaksi suaranusantara.online