Kritik Terhadap UUD Perlindungan Anak dan Perempuan Terkait Ketidakadilan Perlindungan Terhadap Laki-laki

Boltim-tutuyan, 18 Februari 2024 – Jelita Saili, warga desa tutuyan induk mengeluarkan kritik tajam terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perempuan yang berlaku saat ini. Menurutnya, UUD tersebut tidak adil karena kurang memberikan perlindungan kepada laki-laki.

Saili menyatakan bahwa fokus UUD tersebut secara dominan terhadap perlindungan anak dan perempuan, dengan sedikit perhatian terhadap isu-isu yang memengaruhi laki-laki. “Kita tidak boleh melupakan bahwa laki-laki juga rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, dan pelanggaran hak asasi manusia,” ujarnnya melalui vidio call kepada jurnalis media ini.

Bacaan Lainnya

Salah satu poin kritis yang disoroti Saili adalah ketiadaan ketentuan yang khusus melindungi laki-laki dalam UUD tersebut. Dia menekankan perlunya kebijakan yang memperhitungkan berbagai risiko yang dihadapi laki-laki, termasuk pelecehan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, serta perlakuan diskriminatif di tempat kerja dan masyarakat.

Sejalan dengan kritik tersebut, ismali mokodompit salah satu tokoh masyarakat desa tombikat, kecamatan tutuyan menyatakan bahwa meskipun UUD tersebut berfokus pada perlindungan anak dan perempuan, bukan berarti laki-laki diabaikan secara keseluruhan. Namun, ada kebutuhan untuk memperbarui regulasi guna memastikan bahwa perlindungan terhadap laki-laki juga dipertimbangkan dengan serius.

Ismail juga menggarisbawahi perlunya pendekatan yang lebih inklusif dalam merancang kebijakan perlindungan. Menurutnya, dialog antara berbagai pemangku kepentingan, termasuk aktivis hak asasi manusia, pemerintah, dan masyarakat sipil, sangat penting untuk memastikan bahwa perlindungan yang komprehensif dapat diberikan kepada semua individu, tanpa memandang jenis kelamin.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah terkait kritik yang dilontarkan oleh Jelita Saili. Namun demikian, pernyataannya telah memicu perdebatan di kalangan masyarakat dan memberikan dorongan untuk meninjau kembali regulasi perlindungan yang ada guna memastikan inklusivitas dan keadilan bagi semua individu, tanpa terkecuali.

(Korlip boltim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *