Suaranusantara.online/news
Mesuji, Menanggapi banyaknya pertanyaan masyarakat tentang membawa handphone (HP) pada saat berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Ketua KPU Mesuji Ali Yasir,ST menjawab pertanyaan tersebut dengan membolehkan masyarakat membawa HP pada saat berada di TPS. Akan tetapi pada saat berada di bilik suara, HP tersebut tidak boleh digunakan untuk mengambil photo atau video pada saat menyalurkan suara nya dibilik suara, “Kamis 01/02/2024.
“Kalau bawa HP saja boleh, tapi tidak boleh merekam pada saat menyalurkan suara nya di bilik. Melalui Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kita akan membuat seruan di tiap-tiap TPS tentang larangan memfoto, memvideokan pilihannya di bilik suara,” tegas Ketua kpu kabupaten mesuji saat di konfirmasi di Kantornya.
Lanjut Ketua KPU Mesuji Acing sapaan akrabnya, Himbauan ini juga berlaku untuk anggota tim kampanye dan para pemilih, mengingat salah satu asas pemilu adalah rahasia maka pemilih tidak boleh mendokumentasikan pilihan nya di dalam bilik suara.
*Red