Tubaba || Suara Nusantara
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 Pada Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat Di Panaragan Yang di Laksanakan BADAN PEMERIKSAAN KEUANGAN (BPK). Dalam LHP BPK TA.2022 di BAB III No.3
-Tiga Paket Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Kesehatan yang telah di Realisasikan Pembayarannya Tidak Di Laksanakan(Fiktif) Sebesar Rp.394.161.000,00
Hal Tersebut Sungguh Sangat Diluar Nalar Karna Bagaimana Tidak Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat Sedang Gencar-Gencarnya Meningkatkan Baik Dalam Pembangunan,Mutu Daya SDM,Serta Meningkatkan Integritas Para ASN,Perangkat tiyuh.
Namun Sayang Hal Tersebut Tercoreng Ulah Oknum-oknum Yang Diduga Inging Memperkaya Diri Dengan Cara dan Indikasi Melakukan Perbuatan Tercela/Penyalahgunaan Jabatan Yang Menyebabkan Kerugian Negara. Kamis, (18/01/2024).
Berikut Kontrak Pengadana Barang Dan jasa Dinas Kesehatan Kab.Tubaba :
-600/B.04/SPK/PL/PPK/II.02/TUBABA/2022. (25/5/2022). Cv.CI =Rp.163.836.000 (Pakaian Dinas Harian /PDH).
-600/B.05/SPK/PL/PPK/II.02/TUBABA/2022. (25/5/2022). Cv.SH =Rp.115.162.500 (Bahan Kebersihan/PHBS).
-600/B.06/SPK/PL/PPK/II.02/TUBABA/2022. (25/5/2022). Cv.jt =Rp.115.162.500 (Bahan Kebersihan/Posyandu).
Ketika Awak Media Meminta Tanggapan/Pandangan Kepada Pemuda Penggiat Anti Korupsi (Iqbal seftiawan) Terkait Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung Serta Rekomendasi BPK Kepada Bupati Setempat.
“Lucu aja Hal tersebut Kok bisa Terjadi Sedangkan kita Ketahui Kabupaten Tulang Bawang Barat Sudah Rata-rata Berbasis Sistem Online (E.katalog) Tapi Masih Berani Berbuat Hal yang Diduga Sangat Tercela,Lantas Pertanyaan kita Apakah Dengan Cara Memulangkan Kerugian Negara Sudah Selesai Lantas Sanksi Kepada Mereka Yang Diduga Menyalah Gunakan Jabatan/Wewenang Seperti Apa? Dan Seperti Apa Pengawasan KPA(Kuasa Pengguna Anggaran) Ataupun Pimpinan Terhadap Bawahan Maka Hal Tersebut Bisa Terjadi?
Banyak Pasti nya Pertanyaan-Pertanyaan Kita Mas,” Tapi Kita Sebagai Masyarakat Berharap Kepada Pemimpin Daerah Atau Selaku PJ Bupati (M.firsada) Bisa Mengambil Sikap Tegas Terhadap Oknum-oknum Tersebut Sesuai Dengan Rekomendasi BPK Perwakilan Lampung,Karna Bila Tidak Ada Punishment nya Maka Mungkin Saja Hal Tersebut Bisa Terulang,Dan Menurut Saya hal Tersebut Bisa menjadi contoh Bagi Pejabat-Pejabat Yang lain Agar Tidak Melakukan Perbuatan Tercela Tersebut.”Tandasnya
Sampai Berita ini di terbitkan awak Media Masih mencoba komfirmasi Dan Kordinasi Kedinas Terkait,Inspektorat,Serta Pj Bupati Tubaba.