Ada Pungli di Sekolah: Semua Harus Berani Lapor!

Lampung Utara ||Suara Nusantara 

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah mengangkat tema “Ada Pungli di Sekolah, Lapor atau Diam?” dalam diskusinya di podcast ICW “Di Atas Meja”

Tema ini dipilih mengingat pungutan liar (pungli) di sekolah masih banyak ditemui. Ironisnya, pembongkar pungli rentan mendapat resiko intimidasi hingga kriminalisasi.Rabu, (13/12/2023)

Dalam narasinya, podcast ini mengupas sisi lain persoalan pungli, yaitu intimidasi terhadap pihak-pihak yang dianggap menjadi whistle blower.

Diskusi ini juga diselenggarakan sebagai rangkaian agenda Sekolah Antikorupsi (SAKTI) Guru ICW pada bulan Oktober-November 2023 lalu.

Kegiatan tersebut merupakan upaya ICW untuk turut serta mengampanyekan pentingnya bekal pemahaman antikorupsi dan integritas warga sekolah untuk melawan korupsi di sekolah.

Sebagai narasumber, ICW mengundang Mohamad Reza Ernanda, seorang guru honorer yang dipecat kepala sekolah karena diduga melaporkan kepala sekolah terkait dugaan pungli Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 di SDN Cibeureum 1 Kota Bogor.
Reza yang mengaku bukan pelapor  menceritakan adanya pelaporan pelanggaran PPDB yang terjadi di sekolah tempatnya mengajar hingga kronologi ia dicurigai sebagai pelapor dan dipecat secara sewenang-wenang oleh kepala sekolah.

ICW juga menghadirkan Walikota Bogor Bima Arya dan Inspektorat Kota Bogor Pupung W. Purnama untuk menjelaskan upaya Pemerintah Kota Bogor memberantas pungli PPDB.

Dalam kasus pungli di sekolah dasar dan pelanggaran integritas ASN, pengawasan dan pembinaan pemerintah daerah terhadap ASN menempati peran penting. Pemerintah daerah perlu melakukan langkah proaktif dalam mencegah dan mengawasi pungli di sekolah, terlebih pungli bukan merupakan masalah baru. Ujar Bima Arya.

Kasus pungli di SDN Cibereum 1 Kota Bogor berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti inspektorat daerah.
Bima Arya dalam podcast ini menjelaskan bahwa kepala sekolah telah mengakui penerimaan gratifikasi atau pemberian terkait PPDB. Akibatnya, kepala sekolah tersebut dikenakan sanksi berupa pencopotan jabatan sebagai kepala sekolah dan dipindahtugaskan ke sekolah lain.

 

Pentingnya Peran Serta Masyarakat dalam Melawan Korupsi di Sekolah

Kasus pungli PPDB di SDN Cibeureum 01 Kota Bogor yang sempat berbuntut pemecatan guru honorer karena diduga melapor pungli membuat publik bertanya-tanya.

Ketika berhadapan pada pungli atau mengetahui ada praktik pungli, apa yang harus dilakukan? Diam atau lapor? Kasus tersebut juga kembali membuka bau busuk adanya pungli di sekolah yang kerap dikeluhkan namun belum terselesaikan secara tuntas.

Praktik pungli telah terang-terangan menyasar warga sekolah. Kasus viral Reza Ernanda hanya salah satu dari sekian banyak kasus pungli yang terjadi di lingkungan sekolah.

 “Sebetulnya kita semua tahu bahwa pungli ini terjadi dimana-mana. Ini, kan, ibarat gunung es. Fenomena SDN Cibeureum 1 ini kebetulan ada di puncak, tapi yang lainnya banyak. Jadi yang terpenting sebenarnya adalah semua paham batasan pungli itu di mana. Karena seringkali ada wilayah yang dianggapnya abu-abu. Selain itu, yang paling penting adalah, semua harus berani melapor.” ucap Bima Arya dalam podcast Di Atas Meja.

Inspektorat Kota Bogor Pupung W. Purnama menambahkan,

“Sebenarnya jika ingin melihat batasan pungli, tercatat jelas dalam dua regulasi, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar dan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016. Kedua regulasi tersebut sangat jelas mendefinisikan sumbangan, bantuan, dan pungutan. Sehingga, seharusnya tidak ada alasan dari pihak sekolah menarik pungutan berkedok sumbangan. Ada regulasi dan mekanisme yang jelas.”. Tandasny

Almas Sjafrina selaku Peneliti ICW yang juga hadir dalam diskusi tersebut menyampaikan bahwa pungli merupakan salah satu modus korupsi. Meski tak banyak ditindak oleh aparat penegak hukum, pungli di sekolah berlangsung masif dengan beragam modus. Modus yang umum digunakan yaitu dengan menyebut bahwa pungutan tersebut merupakan sumbangan, namun wajib.

Almas juga menekankan bahwa kasus Reza yang justru mendapatkan intimidasi ketika melaporkan kejadian pungli, bukan pertama kalinya terjadi. Seorang ASN di Pangandaran sebelumnya juga mendapatkan intimidasi akibat melapor dugaan pungli dalam pelatihan dasar ASN di Pangandaran. Sehingga, selain memberantas pungli, hal yang juga perlu dilakukan adalah menciptakan ruang aman bagi publik untuk melaporkan pungli.

Sanksi berat juga harus diberlakukan kepada pejabat sewenang-wenang yang mengintimidasi pelapor atau saksi pungli. Jika tidak, pungli akan sulit diberantas dan dapat mereduksi tingkat kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.

Keikutsertaan warga sekolah, seperti guru, dan masyarakat umum dalam pemberantasan pungli di sekolah sangat penting. Saat dimintai sumbangan atau pungutan oleh sekolah ataupun komite sekolah, peserta didik dan wali peserta didik seharusnya mempertanyakan keperluan dan laporan pertanggungjawaban penggunaan.

Demikian pula guru. Integritas, kemauan, dan keberanian guru dalam memberantas korupsi di sekolah perlu terus dibangun.

Keterlibatan semua elemen dapat menjadi amunisi melawan korupsi dan pembenahan sistem administrasi di sekolah agar lebih bersih dan transparan.

Jika semua melawan, pelaku pungli nantinya akan berpikir ulang dan takut untuk melakukan pungli. Partisipasi publik dalam pengawasan dan pelaporan juga penting seiring dengan upaya pengawasan yang dilakukan pemerintah.

(Aulia/ Almas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *