SuaraNusantara.online
MINSEL – Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Amurang secara aktif turut serta dalam Peluncuran dan Diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM).
Kegiatan ini, yang diadakan secara daring melalui platform Zoom, melibatkan Kepala Lapas Amurang, Fentje Mamirahi, beserta seluruh stafnya.
Dalam mendukung peluncuran Permenkumham P2HAM, Lapas Amurang telah memastikan memenuhi berbagai kriteria sebagai instansi yang melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Upaya ini mencakup penyediaan sarana dan prasarana pendukung, serta persiapan petugas yang memenuhi standar pelayanan berbasis HAM.
Fentje Mamirahi, selaku Kalapas Amurang, menekankan komitmen lembaganya untuk memberikan pelayanan yang berkeadilan kepada masyarakat.
“Setiap orang berhak memperoleh pelayanan yang adil, tanpa diskriminasi, dan dengan kepastian hukum. Oleh karena itu, selain memenuhi standar pelayanan umum, kami juga berusaha keras untuk memenuhi standar pelayanan berbasis HAM,” ujar Mamirahi.
Dengan langkah-langkah konkret ini, Lapas Amurang berperan sebagai pelaku nyata dalam mendukung layanan publik yang tidak hanya efisien tetapi juga sesuai dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia.
Pelibatan aktif lembaga pemasyarakatan ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi instansi lain untuk mengikuti jejak dalam mewujudkan pelayanan yang lebih inklusif dan berorientasi pada HAM.
#AbdulSalam