Foto: Jaringan Gembong Narkoba Anak dan Menantu Yang Berhasil di Bekuk Polda Sumatera Utara
SUARANUSANTARA ONLINE || Kota Medan Sumatera Utara – Personel Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut) berhasil meringkus jaringan narkoba.
Dua di antaranya merupakan anak dan menantu gembong narkoba di dalam penjara.
Pada saat dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Senin (9/10/2023) pagi, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, gembong narkoba yang ada di dalam penjara itu adalah M Yakob alias Acob, terpidana dengan vonis seumur hidup.
“Dia terpidana kasus sabu seberat 20 kg.
Dia punya keterkaitan dengan 2 dari 6 tersangka narkoba sejenis dengan berat 45 kg yang ditangkap Selasa (3/10/2023) pekan lalu oleh Ditresnarkoba Polda Sumut,” katanya.
Dijelaskannya, kedua tersangka adalah bagian dari jaringan Narkoba antar provinsi Aceh-Medan-Lampung. Keduanya masing-masing berinisial S dan MM.
S merupakan menantu Yacob, sedangkan MM anak kandungnya.
“Keduanya langsung kita tangkap bersama empat tersangka lainnya dalam pengungkapan jaringan yang dikendalikan dari dalam lapas oleh N alias Agam, napi narkoba,” katanya.
Hadi menjelaskan, anak dan menantu M Yacob menjadi pintu masuk terungkapnya jaringan sabu yang dipasok warga Malaysia berinisial A.
Dari mobil keduanya, Polisi telah berhasil mengamankan barang bukti dua karung goni plastik berwarna putih.
Di dalamnya terdapat 40 bungkus plastik masing-masing seberat 1 kg.
Sehingga dari kedua goni tersebut jumlah keseluruhannya sebanyak 40 kg sabu-sabu.
Polisi juga menemukan barang bukti lima bungkus plastik sabu-sabu dengan berat keseluruhan 5 kg yang telah disembunyikan dari dalam bagasi mobil S dan MM tersebut.
Kedua tersangka tersebut kita tangkap dari Jalan Lintas Medan-Banda Aceh di Sungai Lueng, Langsa Timur, Kota Langsa, Aceh.
Dari hasil keterangan tersangka S dan MM, narkoba diperoleh atas suruhan W kini masih penyelidikan, di Simpang Opak, Aceh Tamiang.
“W menyuruh anak beserta menantu Yacob untuk menyerahkan barang haram sabu-sabu tersebut kepada MR,” ungkapnya.
Kemudian Polisi langsung menangkap tersangka MR bersama TM di Jalan Lintas Aceh-Medan, Peureulak, Aceh Timur dengan mobil mereka gunakan.
Dari hasil keterangan tersangka MR, sabu tersebut akan diserahkan kepada NF yang kemudian berhasil ditangkap di pinggir Jalan Lintas Banda Aceh-Aceh.
“Ternyata, 45 kg sabu yang berhasil kita ungkap dari anak dan menantu M Yacob tersebut akan diserahkan kepada seseorang di daerah Lampung atas suruhan A, seorang napi di Lapas,” ujarnya.
Tidak sampai di situ saja, Ditresnarkoba Polda Sumut kemudian melakukan mengembangkan kasus tersebut.
Telah terungkap, jaringan ini dikendalikan N alias Agam, tersangka napi kasus narkoba yang mendekam di Rutan Tanjung Gusta dengan hukumman penjara yang di vonis 17 tahun
“N alias Agam ini yang di kendalikan jaringan anak dan menantu M Yacob tersebut dari dalam lapas. Sabu-sabu 45 kg tersebut diperoleh dari warga negara Malaysia bernama Aseng,” ujarnya.
PEWARTA:ROBIN SILALAHI/TEAM PUBLIKASI IWO INDONESIA DPW SUMATERA UTARA
MOTO IWO INDONESIA ADALAH SEBAGAI SOSIAL KONTROL PEMERINTAHAN DAN PENYAMBUNG LIDAH MASYARAKAT