SuaraNusantara.online
MANADO – Penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Satgas Gakkumla Lantamal VIII Manado terhadap seorang anak buah kapal (ABK) merupakan tindakan melanggar hak asasi manusia dan juga bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan. Semua individu, termasuk ABK, memiliki hak untuk dihormati dan dilindungi dari kekerasan fisik, psikologis, dan pelecehan lainnya.
Penganiayaan atau kekerasan yang dilakukan oleh oknum Satgas Gakkumla Lantamal VIII Manado tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap kode etik dan nilai-nilai yang seharusnya dipegang oleh aparat penegak hukum tersebut. Selain itu, tindakan semacam ini juga merusak citra institusi tersebut dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap keadilan dan penegakan hukum.
Oleh karena itu, pihak berwenang harus segera menindaklanjuti penganiayaan ini dengan melakukan penyelidikan dan memberikan sanksi yang tegas kepada oknum Satgas Gakkumla Lantamal VIII Manado yang terbukti melakukan penganiayaan. Langkah-langkah seperti pemecatan dan proses hukum yang sesuai harus diambil sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga integritas dan keadilan dalam penegakan hukum.
Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan langkah-langkah untuk mencegah terjadinya penganiayaan serupa di masa depan. Ini bisa dilakukan dengan memberikan pelatihan dan pendidikan tambahan kepada petugas keamanan dan penegak hukum mengenai hak asasi manusia, kekerasan, dan sikap yang benar dalam menangani situasi yang melibatkan individu yang terlibat. Pencegahan semacam ini merupakan langkah penting dalam memastikan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia bagi semua individu di masyarakat.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Manado, Pendeta Lucky Rumopa, ikut memberikan tanggapan terkait penganiayaan yang dilakukan oknum Satgas Gakkumla Lantamal VIII Manado kepada seorang anak buah kapal (ABK) di Pelabuhan Manado, Sulawesi Utara, beberapa waktu lalu.
Dia pun mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga rasa kebersamaan dan rasa persaudaraan.
“Biarlah kasus ini ditangani secara hukum, apalagi danlantamal sudah meminta maaf atas kejadian itu,” jelasnya, Minggu (08/09/2023).
Lucky Rumopa menyebut hal ini merupakan persoalan kebablasan dari tugas yang dijalankan oleh anggota.
“Ya, ini merupakan sifat kelemahan manusia yang ada pada diri masing-masing. Tetapi ini memiliki konsekuensinya, biarlah diproses secara hukum,” jelasnya.
Dia pun mendorong masyarakat untuk menjaga kerukunan, rasa persaudaraan, dan menjunjung tinggi penanganan hukum.
“Tujuannya agar perisitiwa tidak terulang lagi, jadi seluruh masyarakat mari kita menjaga kerukunan,” jelasnya.
Sebelumnya, Danlantamal VIII, Laksamana Pertama TNI Nouldy J Tangka, telah meminta maaf kepada para ABK dan keluarga usai anggotanya melakukan penganiayaan pada Rabu (04/10/2023).
Ia pun berjanji akan membayar pengobatan para korban sampai pulih kembali.
“Kami akan membayar biaya pengobatan kepada korban yang mendapat tindakan pada saat subuh tersebut, artinya seperti sedia kala,” jelasnya dalam konferensi pers di Mako Pomal Lantamal VIII Manado, Jumat (06/10/2023).
Selain itu, korban juga sudah menyadari perbuatannya dan meminta maaf karena terpengaruh miras.
“Dia sudah meminta maaf dan itu saya sangat apresiasi,” ucap Laksma TNI Nouldy Tangka.
*/AbdulSalam