Foto : Kapolda Sumut Irjen.Agung Setya Imam Effendi Bersama GM Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Freddy Anwar di Aula Polda Sumatera
SUARANUSANTARA ONLINE // Kota Medan Sumatera Utara – Pihak Pertamina mengapresiasi aksi Polda Sumut dalam menindak tegas para pelaku penyelundupan, penimbunan, pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal dan pengoplosan gas LPG bersubsidi di Sumatera Utara.
Executif GM Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Freddy Anwar, mengakui penindakan yang dilakukan Polda Sumut sangat lah luar biasa.
Saat ini tuturnya, dampak penindakan secara tegas tersebut tercipta tatanan lebih tertib dalam pengelolaan BBM bersubsidi dan masyarakat lebih tenang dalam berusaha.
“Kami sangat sangat bangga dan mengapresiasi langkah tegas Polda Sumut. Pertamina mendukung penuh langkah Polda Sumut dan jajaran dalam menindak para pelaku penyalahgunaan BBM secara ilegal,” kata Fredy saat bertemu Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Jum’at (15/9/2023) lalu.
Berdasarkan hasil data Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, mulai Maret hingga Agustus 2023, telah terungkap 18 kasus penyelundupan BBM jenis solar bersubsidi secara ilegal dan pengoplosan gas LPG bersubsidi.
“Terimakasih atas langkah-langkah tegas yang diambil Polda Sumut dan jajaran terhadap para pelaku penyalahgunaan Migas,” ungkap Fredy.
Sementara, Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengucapkan terimakasih atas apresiasi yang diberikan Pertamina Patra Niaga terhadap kinerja kepolisian dalam menindak penimbunan BBM Solar bersubsidi dan pengoplosan gas LPG subsidi.
Ia menjelaskan, penindakan tegas tersebut dilakukan di berbagai kota di Sumut. Diantaranya Kota Medan, Tanjungbalai, Kabupaten Labuhanbatu, Sibolga, Langkat, dan Serdang Bedagai.
“Dari pengungkapan kasus BBM dan gas ilegal, penyidik Krimsus menetapkan 17 tersangka,” kata Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Diungkapkannya bahwa praktik penyalahgunaan BBM solar bersubsidi itu dengan cara membeli atau mengurangi muatan dari truk tangki sebelum diantar ke pembeli.
Setelah itu disimpan dalam gudang kemudian dijual ke industri dengan harga yang lebih tinggi.
“Modusnya selama ini membeli solar, disimpan di gudang lalu dijual ke konsumen industri,” jelasnya.
Dalam kasus pengoplosan gas LPG, para tersangka menggunakan modus dengan memindahkan isi tabung gas 3 kg bersubsidi ke ukuran non subsidi untuk dijual kepada industri atau pihak yang membutuhkan. Hadi menegaskan, penindakan terhadap para pelaku penyalahgunaan penggunaan BBM dan gas LPG bersubsidi sebagai bentuk komitmen Polda Sumut menyelamatkan kebutuhan yang diperuntukan bagi masyarakat kurang mampu.
PEWARTA:ROBIN SILALAHI/TEAM PUBLIK IWO INDONESIA DPW SUMATERA UTARA
MOTO IWO INDONESIA ADALAH KAMI PENYAMBUNG LIDAH MASYARAKAT