Foto : Suatu Pelaksanaan Proyek Rekonstruksi Jalan Dusun II Sikolombun Desa Bongkaras Kecamatan Silima Pungga Kabupaten Dairi
SUARANUSANTARA ONLINE // Kabupaten Dairi Sumatera Utara – Pelaksanaan pekerjaan proyek rekonstruksi jalan dusun II Sikolombun yang berbiaya Rp924.157.000 telah diduga melanggar undang-undang nomor 3 tahun 2020 perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (minerba).
Dugaan itu dilontarkan dari salah seorang warga pemerhati pembangunan Kabupaten Dairi, Viktor Panjaitan di Sidikalang, Rabu (13/9/23).
Dijelaskan Viktor, pelaksana proyek tersebut telah diduga kuat terindikasi menggunakan batu sungai di seputaran lokasi proyek untuk bahan material bangunan tembok penahan tanah.
Sehubungan dengan dugaan indikasi tersebut, yaitu material yang digunakan untuk konstruksi bangunan, seperti batu sungai yang sudah digunakan dari lokasi sekitar proyek.
“Jelas tindakan hal itu tindakan illegal mengacu undang-undang minerba dan daerah aliran sungai,” sebut Viktor.
Selain tindakan mengekspolitasi batu sungai berupa tindakan illegal, material batu sungai yang digunakan pelaksana juga diduga menyebabkan mutu kualitas bangunan tidak terjamin.(DILANSIR DARI MEDIA MISTAR.ID)
PEWARTA:ROBIN SILALAHI/TEAM PUBLIK IWO INDONESIA DPW SUMATERA UTARA
MOTO IWO INDONESIA ADALAH PENYAMBUNG LIDAH