Gerakan Mahasiswa Pemuda Dairi Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Untuk Mengusut Kasus Dugaan Korupsi di Kab Dairi Sumatera Utara

SUARANUSANTARA ONLINE // Kota Medan Sumatera Utara – Gerakan Mahasiswa Pemuda Dairi (GMPD) kembali menuntut Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara untuk memanggil istri Bupati dan Wakil Bupati Dairi terkait dugaan korupsi.

Aksi GMPD tersebut dilaksanakan hari ini, Senin (11/9) di halaman Kejati Sumut, jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan.

Mansyah Siregar SH selaku koordinator aksi dalam orasinya menyatakan antara lain,

Gerakan Mahasiswa Pemuda Dairi
Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

– Tuntaskan Dugaan Korupsi Pada Bagian Umum Setda Kab. Dairi

– Segera panggil Saksi Nyonya Romy mariani Frida Simarmata dan Nyonya Witrie Gita

– Meminta Kajatisu Untuk menjemput segera Saksi dugaan Korupsi pada bagian Umum Setda Kab. Dairi
– Usut Tunyas Dugaan Korupsi BOP Dana PAUD Sebesar 5.4 M Tahun 2021-2022

– Meminta Kajatisu segera menuntaskan dan Sudah Sejauhmana penyidikan Pengadaan Bibit Kopi Tahun 2021

– Meminta Kajatisu segera menuntaskan Dugaan Korupsi Refocusing APBD Tahun 2021 Sebesar Rp44.5 M Untuk Penanggulangan Covid – 19

– Meminta Kajatisu dalam tempo sesingkat singkatnya untuk menuntaskan Seluruh Tuntutan Mahasiswa

Sebelumnya, pada Jumat (1/9/2023), GMPD sudah melakukan aksi demo mendesak Kejatisu menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Dairi tahun 2021-2022.

“Kami meminta Kejatisu segera menuntaskan dugaan kasus korupsi di bagian Setda Dairi,” kata koordinator aksi Moh Rizky Simanjorang kala itu.

GMPD juga meminta pihak Kejatisu segera memanggil istri Bupati Dairi, Ny Romy Mariani Simarmata dan istri Wakil Bupati Dairi Ny Witrie Gita untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Kami meminta Kejatisu segera memanggil kembali keduanya untuk dimintai keterangan, agar kasus dugaan korupsi ini menjadi terang benderang,” ujar Rizky.

Dijelaskan Rizky, atas dugaan kasus korupsi itu, sebelumnya Kejatisu sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap keduanya (istri Bupati dan Wakil Bupati Dairi).

Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan Kejatisu sejak, 18 Juli 2023 lalu.

“Untuk itu kami memberi waktu 3 x 24 jam kepada Kejatisu untuk segera memanggil keduanya sebagai saksi,” tegas Rizky.

Apabila permintaan itu tidak segera dikabulkan, maka gerakan mahasiswa pemuda Dairi akan kembali melakukan aksi damai.

PEWARTA:ROBIN SILALAHI/TEAM PUBLIK IWO INDONESIA DPW SUMATERA UTARA

MOTO IWO INDONESIA DPW SUMATERA UTARA ADALAH PENYAMBUNG LIDAH MASYARAKAT

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *