Suaranusantara.online.- MINSEL
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan resmi melakukan penahanan terhadap pelaku pencurian buah kelapa yang terjadi di Perkebunan Moinit, Desa Tawaang Timur, Kec. Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Hal tersebut dikonfirmasi Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH; melalui Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn, saat ditemui pada Kamis (07/09/2023).
“Tindak pidana pencurian buah kelapa, sudah ditetapkan tersangka yaitu lelaki FVR alias Frisky, umur 37 tahun, warga Kecamatan Tondano Timur, Kab. Minahasa. Tersangka telah ditahan,” ungkap Iptu Lesly.
Pihak korban / pelapor dalam kasus ini yaitu Wolter Totam Tumbuan (65), warga Desa Teep, Kec. Amurang Barat, Kab. Minsel. “Alat bukti dalam kasus ini yaitu SHM atas nama pelapor dan PTUN tertanggal 22 Desember 2022,” tambah Iptu Lesly.
Diketahui, tersangka FVR (Frisky) menyewa sejumlah orang untuk memanjat dan mengambil buah kelapa kemudian menjualnya. “Kejadian pencurian pada bulan Februari 2023, dilaporkan pada bulan Maret. Kami segera melakukan upaya penyelidikan, selanjutnya dinaikkan ke proses penyidikan kemudian menerbitkan surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap tersangka,” terang Kasat Reskrim.
Terpantau saat ini tersangka FVR (Frisky) telah ditahan di ruang tahanan Polres Minsel untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
#humasresminsel
#polresminsel
#cegahjo
@divisihumaspolri
@kapoldasulawesiutara
@humaspoldasulut_
@spripimpoldasulut
@polisi_indonesia
@halo_polisi
@kapolresminsel
@leslylihawa
@satlantasresminsel
Abdulsalam