SuaraNusantara.online
MINAHASA – Dari tahun ke tahun Permasalahan galian C ilegal yang tak kunjung usai. Penanganan persoalan tersebut belum ada kejelasan. Malah aktivitas pertambangan batu tanpa izin dikabarkan kian meluas di sejumlah daerah. Senin, (04/09/2023).
Padahal maraknya pertambangan liar ini jadi ancaman bagi lingkungan. Sebut saja potensi banjir dan longsor serta efek buruk lainnya yang bisa ditimbulkan dan merugikan banyak orang.
Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) atau pemegang SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan). Yang bertujuan melaksanakan kaidah pertambangan yang baik dan benar (Good Mining Practices) yaitu perbandingan jumlah wilayah izin usaha pertambangan yang telah melaksanakan kaidah usaha pertambangan yang baik dan benar dengan jumlah total wilayah izin usaha pertambangan.
“Seperti halnya pertambangan galian C yang ada di Sumalangka, Kelurahan Toukuramber, Kecamatan Tondano Barat. Diduga melakukan aktivitas pertambangan sudah diluar batas wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang tertera di dalam ijin/peta koodinat wilayah pertambangan tersebut dan itu sudah menyalahi aturan,” tutur seorang warga yang tidak mau disebut namanya.
Diketahui bersama, adapun Sangsi tambang galian C yang beroperasi tanpa izin di Kabupaten Minahasa dapat bervariasi tergantung pada regulasi yang berlaku di daerah tersebut. Namun, beberapa sanksi yang mungkin diberikan antara lain;
Pihak yang menjalankan tambang galian C tanpa izin dapat dikenai denda sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. Besar denda bisa berbeda-beda tergantung pada tingkat pelanggaran dan kebijakan daerah.
Pihak yang terbukti tidak memiliki izin dan tetap beroperasi dapat dikenai sanksi berupa penutupan operasional. Hal ini berarti tambang galian C yang tidak memiliki izin harus menghentikan kegiatan operasionalnya.
Jika tambang galian C sudah memiliki izin sebelumnya namun dioperasikan di luar izin yang dikeluarkan, maka pihak berwenang dapat mencabut izin tersebut. Pencabutan izin juga bisa berarti bahwa pemilik tambang galian C tersebut tidak diizinkan untuk beroperasi di lokasi tersebut lagi di masa mendatang.
Jika pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik tambang galian C dianggap serius dan melawan hukum, pihak berwenang dapat menuntut pelaku ke pengadilan untuk diproses secara pidana. Ini bergantung pada tingkat pelanggaran dan kebijakan pemerintah daerah terkait.
Penting untuk dicatat bahwa sanksi akan berbeda di setiap daerah, oleh karena itu, langkah-langkah penegakan hukum yang tepat sebaiknya dikonsultasikan dengan pihak berwenang setempat atau ahli hukum yang berkompeten dalam bidang ini.
#Jr