Dilaporkan ke Kejati Sumut Diduga Korupsi Pada saat Menjabat Sebagai Kadisdik Batubara, Ilyas Sitorus Bungkam

 

 

Foto: Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Pemprov Sumut ilyas Sitorus

 

 

SUARANUSANTARA ONLINE // Kota Medan Sumatera Utara – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara, Ilyas Suharto Sitorus telah dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat ke Kejati Sumut.

Ilyas Sitorus dicurigai melakukan korupsi atas 57 paket kegiatan pengadaan barang dan jasa tahun 2021 dan tahun 2021 dengan nilai anggaran Rp 10.848.214.017.

Pada saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (1/9/2023), Ilyas tidak mau memberikan komentar.

Lelaki yang kini menjabat sebagai seorang Kepala Dinas Kominfo Sumut ini memilih diam saja.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan mengaku sudah menerima suatu laporan kasus dugaan korupsi Ilyas Sitorus.

“Sudah masuk laporan dan sedang dipelajari datanya oleh tim di Pidsus,” ungkap Yos.

Namun, Yos tak menjelaskan lebih lanjut kapan Ilyas akan dipanggil dan untuk diperiksa.

Sementara itu, pelapor kasus dugaan korupsi ini menerangkan, bahwa uang yang diduga dikorupsi Ilyas Sitorus ini untuk proyek pengerjaan pembangunan ruang kelas baru, ruang guru, serta belanja sofware yang akan digunakan sejumlah sekolah di Kabupaten Batubara.

Menurut hasil laporan dari Komunitas Peduli (Kompi) Kabupaten Batubara, Ilyas yang saat itu berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), juga merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Kami menduga hal ini tidak wajar, karena mulai dari KPA, PA dan PPTK tidak diberikan kepada yang lain, melainkan dirinya sendiri yang berhak mengatur puluhan kegiatan ini.
Kami sangat berharap dengan adanya laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dapat membuka kasus kejahatan sesorang dalam memimpin oganisasi daerah,” kata M Syafii, selaku pelapor.

Ia mengatakan, software yang dibelanjakan sampai saat ini tidak dapat dipergunakan oleh masing-masing sekolah.

“Software perpustakaan digital itu mencapai Rp 1,9 M, tapi sampai sekarang tidak dapat dipergunakan, dan kalau boleh buka-bukaan, harga untuk belanja software itu seperti apa yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB),” katanya.

Selain itu, kata Syafii, Kepala Dinas Kominfo Sumut ini juga menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan tidak melakukan pengecekan ke lapangan.

Sehingga Pemkab Batubara tidak bisa melakukan penghematan anggaran belanja.

PEWARTA:ROBIN SILALAHI/TEAM IWO INDONESIA DPW SUMATERA UTARA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *