Foto:Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,Kota medan
SUARANUSANTARA ONLINE // Kota Medan Sumatera Utara – Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang hingga saat ini terus terindikasi berpegangan teguh untuk tidak melakukan pemeriksaan terhadap eks Bupati Samosir, Rapidin Simbolon yang diduga telah terlibat dalam kasus korupsi dana penanggulangan Covid-19 terus disorot dan disoal.
Ombudsman RI Perwakilan Sumut, LSM dan praktisi hukum secara terus menerus masih bersuara meminta Rapidin Simbolon yang diduga terlibat korupsi dana penanggulangan Covid-19 segera diproses oleh Kejati Sumut.
Bahkan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan pun ikut bersuara memberikan tanggapannya.
LBH Medan menilai, tidak dilakukannya pemeriksaan terhadap eks Bupati Samosir, Rapidin Simbolon yang diduga terlibat korupsi dana penanggulangan Covid-19 oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara semakin menimbulkan kesan kader PDI Perjuangan itu kebal hukum.
“Jika tidak, akan menimbulkan kesan kebal hukum terhadap eks Bupati Samosir tersebut,” kata Wakil Direktur LBH Medan, Muhammad Alinafiah, Rabu (30/8/2023) kepada sejumlah awak media.
Menurutnya, sesuai salinan MA, yang dilakukan Ketua DPD PDI Perjuangan itu merupakan perilaku yang melukai hati rakyat.
Karena memanfaatkan dana Covid-19 untuk kepentingan pribadi.
“Indikasi perilaku tidak terpuji ini sangat melukai hati masyarakat karena memanfaatkan momentum penanggulangan Covid-19 ini untuk pencitraan, dalam keadaan bencana dan masyarakat tengah resah akan potensi kematian karena penularan Covid-19. Apalagi paket bantuan dari dana penanggulangan Covid-19 seolah-olah berasal dari dirinya,” pungkas Ali.
Atas kejadian ini, Ali mendesak Kejaksaan Tinggi Sumut untuk segera menyidik Rapidin Simbolon yang diduga terlibat kasus pidana korupsi dana penanggulangan Covid. “LBH Medan mendesak Kejatisu untuk melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana penanggulangan Covid-19,” tegasnya.
PEWARTA:ROBIN SILALAHI/TEAM PUBLIK IWO INDONESIA DPW SUMATERA UTARA