SUARANUSANTARA ONLINE // Samosir Sumatera Utara – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Samosir menggelar pertemuan koordinasi pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Samosir, Selasa (15/8/2023).
Pertemuan yang dibuka Asisten II Hotraja Sitanggang, ST, MM ini, dihadiri berbagai OPD diantaranya Bagian Hukum, Satpol PP, Bappeda Litbang, Disdikpora, Dinas Perhubungan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Kesehatan, RSUD Hadrianus Sinaga, Kementerian Agama Kabupaten Samosir, serta tokoh agama, tokoh masyarakat dan jajaran Dinas Kesehatan Provsu.
Asisten II Hotraja Sitanggang, ST, MM dalam sambutannya menyampaikan, Samosir sebagai destinasi pariwisata, dan sentral KSPN Danau Toba, telah menerbitkan Perbup No. 94 Tahun 2022 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Hal ini menandakan bahwa fasilitas umum harus dirujuk dengan kondisi kesehatan yang baik, serta aman dan nyaman untuk dikunjungi.
Dengan demikian Kabupaten Samosir akan berupaya meningkatkan regulasi ini dari Perbup menjadi Perda.
Sementara itu, Kadis Kesehatan Provsu diwakili Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Novita Rohdearni Saragih, SKM, M.Sc, MA dalam sambutannya mengatakan, Indonesia merupakan negara jumlah perokok terbanyak di ASEAN berdasarkan survey Tahun 2019 dari Southeast Asia Tobacco Control Alliance (SEATCA).
Data riset kesehatan dasar menunjukkan prevalensi perokok usia >10 Tahun meningkat 34,2% (2007), menjadi 39,3 (2013), dan 48,8% (2018).
Sebagian besar anak Indonesia menjadi perokok pasif dengan terpapar asap rokok di rumah dan tempat-tempat umum.
Berdasarkan UU Kesehatan No. 36/2009 pasal 115 ayat 1 dan 2 mengamanatkan kepada pemerintah daerah wajib untuk menetapkan dan menerapkan KTR diwilayahnya dan PP No 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa tembakau bagi kesehatan, dalam pasal 52 dinyatakan bahwa pemda wajib menetapkan KTR diwilayahnya dengan Perda.
PEWARTA:ROBIN SILALAHI/TIM IWO INDONESIA DPW SUMATERA UTARA