Foto:Tempat judi tembak ikan
SUARANUSANTARA ONLINE // Marelan Deliserdang Sumatera Utara – Gawat bah seorang Wanita Big Boss Judi Ketangkasan meja tembak ikan ikan inisial pipit kebal hukum sehingga diduga pihak reskrim polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Labuhan tidak mampu menutup setiap titik titik lokasi lapak perjudian yang Dia kelola dan bahkan semakin mengembangkan sayap untuk mencari lokasi strategis untuk dijadikan lapak bisnis haramnya tersebut.
Dari bisnis haramnya mengkelola perjudian tersebut, diyakini Pipit tidak seorang diri dan diduga ada orang penting yang berpengaruh membackup dan atau diduga kuat telah memberi upeti terhadap oknum Kepolisian Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Labuhan.
Pasalnya adalah, Lapak judi tembak ikan di wilayah Polsek Medan labuhan wilayah hukum polres Labuhan Belawan Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan menjamur bak di musim penghujan.Selama ini, keberadaan judi tembak ikan tersebut beroperasi Belum ada juga tindakan dari Kapolsek labuhan Belawan dan Polres Belawan , Malahan terang-terangan tanpa ditindak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Belawan Polda Sumut.
Karena sudah sangat meresahkan, sejumlah dalam pemberitaan kemudian memviralkan lapak judi tembak ikan tersebut, dikonfirmai Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Zikri Muamar melalui pesan WhatsAppnya Kamis (10.08.2023) hingga berita ini ditayangkan tidak ada memberi keterangan.
Big Bos Judi Tembak Ikan berinisial Pipit di Jalan M.Basir tepatnya pinggir jalan Raya di komplek padat penduduknya dan daerah pemukiman Komplek Perumahan Marelan Point kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan seakan kebal hukum, Seolah Pipit Big Bos judi tersebut juga menantang aparat kepolisian khususnya Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan. Terbukti sampai saat ini judi tembak ikan tersebut tetap beroperasi sampai saat ini.Kamis (10/08/2023).
Siapa yang berani menutup lokasi judi Tembak ikannnya tersebut. Bayangkan, Aktivitas perjudian yang nyata-nyata merupakan tindakan pidana maksimal 10 tahun penjara, Judi Tembak ikan tersebut bisa beroperasi dengan tampak tidak ada tindakan dari pihak polres Pelabuhan Belawan..
Kegiatan usaha perjudian tembak ikan milik Pipit tersebut, terang-terangan beroperasi, dan sampai saat ini belum ada aparat kepolisian Polres pelabuhan Belawan yang berani menggrebeknya atau menutupnya, baik Polsek Medan Labuhan, Polres Pelabuhan Belawan Dan Polda Sumut. Bisnis judi Tembak ikan ini, yang mengakibatkan hancurnya perekonomian masyarakat dan sangat meresahkan masyarakat.
Kuat dugaan, bahwa markas judi tembak ikan ini rutin disinyalir memberikan setoran kepada pihak terkait, sehingga lolos dari razia petugas. Padahal, kata warga, lokasinya sangat mudah ditemui, dan beroperasi selama 24 jam tanpa jeda libur.
warga setempat mengatakan kami resah meminta Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan untuk menindak dengan tegas lokasi judi tembak ikan milik Pipit. Kami warga di sini sudah sangat-sangat resah ” Katanya, Kamis (10/08/2023).
Lanjut Dan bahkan lokasi itu pun terlihat bebas beroperasi tanpa ada kendala dari manapun,” Jangan pilih bulu untuk memberantas judi. Ini jelas-jelas melanggar hukum, Dan bahkan ini salah satu perintah Kapolri untuk memberantas judi ” Ucapnya.
PEWARTA:ROBIN SILALAHI/TIM PUBLIK IWO INDONESIA DPW SUMATERA Utara