Foto ilustrasi
SUARANUSANTARA ONLINE // Kota Medan Sumatera Utara – Seorang perwira menengah Polda Sumut, AKP Hafiz Paesal Lubis, terjerat dalam kasus penggelapan uang koperasi Sat Brimob Polda Sumut senilai Rp 3,7 miliar. Atas perbuatannya tersebut, Hafiz pun diadili di Pengadilan Negeri Medan.
Dilihat WARTAWAN dari laman SIPP PN Medan, Selasa, (8/8/2023), Hafiz harusnya menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di ruang Cakra 3 PN Medan. Sidang harusnya berlangsung pukul 10.00 WIB.
Namun sidang tersebut ditunda.
Sri Delyanti selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini menjelaskan persidangan ditunda lantaran dirinya masih melaksanakan diklat di Bogor.
“Belum. Saya masih di Bogor ada dinas luar atau diklat,” kata jaksa Delyanti kepada WARTAWAN.
Delyanti belum memastikan kapan sidang ini akan dijadwalkan ulang.
“Belum tahu, ya.
Karena saya masih diklat. Nanti saya konfirmasi kembali, Bang,” jelasnya.
Untuk diketahui, AKP Hafiz Paesal Lubis merupakan Ketua Koperasi Sat Brimob Polda Sumut.
Hafiz diduga telah merugikan keuangan Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Sat Brimob Polda Sumut senilai Rp 3,7 miliar.
Kasi Intelijen Kejari Medan Simon menjelaskan telah menerima tahap 2 pelimpahan berkas dan tersangka Hafiz Paesal Lubis dari penyidik Polda Sumut.
Penerimaan dilakukan pada Kamis, (13/7).
“Menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Sumut dengan tersangka AKP Hafiz Paesal Lubis,” kata Simon.
Selanjutnya, Hafiz ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.
Akibat perbuatannya, Hafiz dijerat pasal penggelapan.
PEWARTA:ROBIN SILALAHI/TIM IWO INDONESIA DPW SUMATERA UTARA