Desak Kepolisian Proaktif Kejar Mafia Tanah, Koleangan : Jangan Keburu Beraktivitas Ditempat Lain

Bitung, Suaranusantara.online/news -Tim Kuasa hukum Ahli Waris Kel. Batuna Didi Koleangan mendesak kepolisian resort kota Bitung, untuk pro aktif menyelesaikan laporan kliennya terkait transaksi jual- beli objek sertifikat Batuna, dilahan eks HGU Kinaleosan, Girian Indah. yang diduga melibatkan mafia tanah.

Hal ini ditegaskan Didi Koleangan ketika mengkonfirmasi perkembangan laporan pidana dengan Laporan Polisi No : LP/B/479/VI/2023/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULAWESI UTARA/ tertanggal 12 Juni 2023, dimana ada 3 oknum yang dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan yakni, LS alias Lie, JE alias Jar dan HS alias Hasan, dipolres Bitung.

Bacaan Lainnya

“sebaiknya kepolisian mempetcepat prosesnya, agar kasus yang mengakibatkan kerugian masyarakat ini tuntas. Nanti jika pidananya lamban, sindikat mafia tanah ini keburu beroperasi di daerah lain,” kata Didi, Rabu 9/8/2023.

Menurut Koleangan, aksi mafia tanah dieks HGU Kinaleosan adalah sindikat. Dimulai dari oknum pemerintah setempat, para, para pendamping dipengadilan, oknum wartawan dimedia hingga tukang promosi dan transaksikan tanah.

“Ada yang mendesain skema atau aktor intelektual bertarung di pengadilan, mengorganisir masyarakat, ada juga yang menjadi seles sekaligus tukang promosi tanah,” ucapnya.

Bukti kwitansi pembayaran lahan
Bukti kwitansi pembayaran lahan

Dia menjelaskan, Oknum lurah Kelurahan Girian Indah yang saat itu dijabat oleh LS alias Lie, bebernya, berhasil menyeludupkan objek lahan Keluarga Batuna ke dalam buku register tanah sebesar 50 hektar yang mencakup 8 Sartifikat Hak Milik (SHM) tahun 2020 lalu.

Setelah surat-surat terbit, tanah itu mulai diperjualbelikan dengan modus sebagai biaya administrasi penerbitan SHM bagi yang membayar Rp.15.000.000 per kapling.

Agar dipercaya masyarakat mafia menyebar informasi sesat itu berupa, sertifikat keluarga Batuna Palsu,” katanya.

informasi sesat berdampak. ujung benang merah dalam kasus tanah Eks HGU PT Kinaleosan ini sulit terurai. Hasan Saman yang sebelumnya sebagai pekerja dr Batuna ikut ambil bagian menggugat ke PTUN.
“Gugatan Hasan Saman cs ini ditolak dari PTUN sampai Kasasi. Artinya, perkara ini telah inkracht. Sehingga beberapa waktu lalu PN Bitung melakukan eksekusi,” Pungkasnya.

Didi tidak menampik Hasan Saman adalah salah satu petani penggarap PT Kinaleosan. namun yang bersangkutan telah mendapatkan bagiannya ketika pengurangan HGU Kinaleosan tahun 2004, ada 300 SHM yang dibagikan kepada petani penggarap.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Marcelus Yugo Amboro SIK menyatakan pihaknya sudah menerima laporan terkait aktivitas jual beli lahan Keluarga dr Hansie Batuna.

Bahkan kata Mercelus, laporan itu sementara ditindaklanjuti dengan mengumpulkan bukti dan saksi-saksi.

“Sementara berproses. Masih tahap lidik, kalau ada perkembangan pasti akan kami informasikan,” kata Marcelus.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *