Kasus Sengketa Lahan : Kapolres Asahan Melakukan Mediasi Terhadap Pihak Yang Bersengketa

 

Foto:Kapolres Asahan Pada Saat Melakukan Mediasi Terhadap Para Pihak Dalam Kasus Sengketa Lahan,di Aula Wira Satya Lantai I Polres Asahan

SUARANUSANTARA ONLINE // Kabupaten Asahan Sumatera Utara

Terkait masalah sengketa lahan, Kapolres Asahan melakukan mediasi antara PT. SPR dengan keluarga Pittor Sirorus dan Fernando Silalahi serta masyarakat Desa Huta Bagasan, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Rabu (8/8/2023), di Aula Wira Satya Lantai I Polres Asahan.

Dalam mediasi ini Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung, S.H, S.I.K, M.H sangat kecewa dan menyesalkan tindakan kekerasan yang dilakukan kedua belah pihak SPR maupun masyarakat.

“Terkait laporan yang dilakukan oleh pihak SPR dan pihak masyarakat, kami dari Polres Asahan akan proses setiap laporan. Sekali lagi, imbauan saya, jangan ada gerakan tambahan yang sifatnya anarkis.
Di sini akan kita lihat apakah lahan yang disengketakan masuk dalam HGU dari PT SPR atau memang milik masyarakat,” tutur Rocky.

Kapokres menegaskan, pihaknya tegak lurus, tidak ada berpihak kepada perusahaan maupun masyarakat.

“Kita akan bentuk tim terpadu untuk menindaklanjuti permasalahan lahan sengketa antara pihak perusahan SPR dan masyarakat. Pihak perusahaan dan masyarakat segera menyerahkan dasar dasar menguasai lahan tersebut”, ujarnya.

Kapolres Asahan juga mengingatkan agar masyarakat membongkar dan memindahkan gubuk yang telah dibuat, jangan terlalu dekat dengan perusahaan untuk menghindari terjadinya gesekan.

“Apabila kedua belah pihak tidak bisa menghargai saya untuk menjaga kamtibmas, saya akan mengambil tindakan tegas demi kebenaran,” tegas Rocky.

Sementara Kepala BPN Asahan, F Hussein Nst mengatakan, penerbitan HGU diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah, dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha.

“Kita akan lihat bagaimana HGU pihak SPR ataupun dasar lahan milik masyarakat.
BPN hanya menjalankan administrasi. Apabila ada kesalahan, agar datang berkoordinasi dengan kami. Silahkan tunggu, tim nanti yang bekerja, selanjutnya biarkan pengadilan yang menentukan mana yang benar dan mana yang salah,” terangnya.

Sedangkan Kadis Perkim Asahan, T. Adi Huzaifah menerangkan, untuk melihat kebenaran, harus dicek langsung ke lapangan HGU PT. SPR maupun dasar masyarakat yang mengatakan lahan itu miliknya.

“Jangan ada lagi tindakan-tindakan yang menimbulkan gangguan kamtibmas, dan sudah kita dengarkan langsung dari Kapolres Asahan, jikalau ada tindakan anarkis, maka akan langsung dilakukan tindakan yang tegas dan terukur. Hingga saat ini aduan masyarakat tidak pernah masuk kepada kami,” terang Adi.

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rianto, S.H, M.A.P mengatakan, pihak perusahaan tidak boleh lagi berdayakan masyarakat yang dapat menyebabkan benturan.
Dia minta masyarakat melengkapi SKT-nya, jangan hanya surat keterangan dari kades.

“Seperti pepatah mengatakan menang jadi arang kalah jadi abu. Oleh karena itu, saling dinginkan kepala.
Apabila kedua pihak tetap melanjutkan laporannya, maka Kapolres Asahan akan tetap lakukan proses lanjut,” tutur Rianto.

PEWARTA:ROBIN SILALAHI/TIM PUBLIK IWO INDONESIA DPW SUMATERA UTARA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *