Foto: Pemilik Membongkar Dapur Arang Terbuat Dari Kayu Bakau(MANGROVE)di Kabupaten Langkat Sumatera Utara.kamis (3/8/23)
SUARANASANTARA ONLINE // LANGKAT SUMATERA UTARA – Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Agung Setya Imam Effendi telah berhasil membongkar praktik pembalakan liar hutan bakau atau mangrove di wilayah pesisir pantai timur Sumatera Utara, tepatnya di Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Berandan, Kabupaten Langkat.
Irjen Agung langsung turun ke lokasi untuk membasmi pembalakan hutan bakau tersebut.
Dari hasil penindakan tersebut dua orang pelaku inisial SP dan JL telah diamankan oleh petugas.
“Suatu penindakan ini merupakan komitmen Polda Sumut untuk melindungi lingkungan dan masyarakat,” kata Irjen Agung dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (3/8).
Dia menegaskan perusakan hutan bakau yang kian masif akan merusak ekosistem dan merugikan masyarakat, Terlebih, dari lokasi diketahui mangrove yang telah ditebang para pelaku dengan berukuran 3-4 centimeter dan tinggi 3 meter.
Mantan Kapolda Riau ini menyebutkan dari hasil penyidikan Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Sumut diketahui bahwa kayu bakau tersebut digunakan untuk membuat arang yang selanjutnya akan di ekspor ke luar negeri.
Diduga kuat eksportir di Kota Medan sengaja memanfaatkan warga lokal untuk menebang pohon bakau dan mengelolanya menjadi arang yang kemudian dijual ke luar negeri seharga Rp 4000 per kilogram.
“Mangrove ini menjadi isu yang penting untuk kita selamatkan.
Polda Sumut melakukan penegakan hukum hutan mangrove.
Sudah kita temukan dua orang dan dilakukan penangkapan dan proses hukum,” ucapnya.
Kapolda mengatakan akibat perambahan hutan bakau di wilayah itu, nelayan kesulitan mencari ikan karena tanaman yang menjadi habitat ikan telah rusak bahkan habis.
Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi telah membongkar praktik pembalakan liar hutan bakau atau mangrove di Kabupaten Langkat
PEWARTA:ROBIN SILALAHI