Bitung, Suaranusantara.online/news -Puluhan rumah yang berdiri di atas tanah milik keluarga Batuna tepatnya di Wilayah Kecematan Girian, Kelurahan Girian Indah di eksekusi Pengadilan Negeri Bitung, Rabu (2/8/2023).
Pelaksanaan eksekusi diawali dengan rapat koordinasi semua pihak di Kantor Polresta Bitung. Ratusan personil kepolisian dibantu Polisi Pamong Praja dan Buruh pelaksana eksekusi sudah disiagakan semenjak pagi hari.
Sebelum mengeksekusi dua bidang tanah yang luasnya hampir 15 hektar, Pengadilan Negeri Bitung terlebih dahulu membacakan dua surat putusan bernomor 107/PDT.G./2020/PN.BIT dan 110/PDT.G/2020/PN.BIT. dilanjutkan dengan kegiatan pembongkaran sejumlah bangunan yang berdiri diatas objek.
Menurut Kuasa Hukum keluarga Batuna, Renhard Mamalu,SH,MH, perintah eksekusi telah resmi dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Bitung selaku eksekutor
“Berdasarkan surat putusan PN Bitung yang telah mengeluarkan surat eksekusi hari ini tertanggal 2 Agustus 2023 di atas lahan seluas kurang lebih 15 hektar dimana di dalamnya berdiri kurang lebih puluhan rumah,” kata Renhard.
Renhard menambahkan bahwa dari tiga objek bidang tanah yang pemohon lakukan, satu bidang masih mengalami kendala untuk dieksekusi.
“Karena masih ada upaya hukum dari pihak termohon, maka satu bidang belum bisa dilakukan eksekusi hari ini,” ucapnya.
lokasi yang di eksekusi hari ini hanya dua lokasi sekitar 10 hektar lebih, terdiri dari puluhan rumah warga yang dieksekusi, dan kami bersyukur dalam eksekusi tersebut berjalan baik dan kondusif,
Pelaksanaan eksekusi ini di- back up dari pihak kepolisian polres Bitung, ada 124 personel Polres Bitung dan puluhan personil Satuan Polisi Pamong Praja bersama pemerintah kecamatan serta kelurahan. Tutur kuasa hukum.
Berjalan eksekusi tersebut tidak ada tanda- tanda yang bergejolak dari warga, dan sebagian wargapun ikut serta melakukan eksekusi mereka bongkar sendiri rumah mereka agar dapat mengambil barang berharga yang bisa dipakai, tutup kuasa hukum.