Pengadilan Negeri Bitung Segera Eksekusi 15 Hektar Lahan Kel. Batuna Di Girian Atas

Bitung, Suaranusantara.online/news -Pengadilan negeri Bitung dipastikan segera menjalankan pelaksanaan eksekusi lahan milik keluarga Batuna seluas 15 hektar di Kalurahan Girian Atas, Kecamatan Girian, Rabu 2 Agustus 2023, pekan depan.

Lahan yang sudah di dirikan rumah oleh warga setempat

Bacaan Lainnya

Kepastian pelaksanaan eksekusi tersebut terinformasi menyusul dilaksanakan rapat koordinasi antara kuasa hukum pemohon eksekusi dari kantor pengacara dan penasehat hukum Reinhard Mamalu SH,MH dan Partners bersama Direktur Amalta Revoldi Koleangan, pihak eksekutor PN Bitung, Kepolisian dan pemerintah setempat, dipengadilan Negeri Bitung Rabu, 26 July 2023, hari ini.

Kepada media Kuasa hukum termohon Reinhard Mamalu SH.MH mengatakan, pelaksanaan eksekusi dilakukan pada 3 objek sengketa yang sudah berkekuatan hukum tetap, dimana Klienya Dr. Batuna dinyatakan pemilik sah berdasarkan putusan pengadilan. Sementara masih ada 1 objek sengketa lainnya yang masih berproses.

” Eksekusi pengadilan negeri dilakukan karena proses hukum telah incraht”. tegas Mamalu.

Pada kesempatan itu, Mamalu menjelaskan ,bahwa asal hak milik keluarga Batuna sebenarnya berdasarkan HGU seluas 150 hektar. Namun, usainya masa pakai sebagai tanah negara, maka lewat pemerintah telah dipisahkan ratusan hektar tanah negara untuk diberikan kepada penggarap, dan puluhann diberikan sebagai bagian hak milik pelaksana HGU yakni kel Batuna, dan sudah bersertifikat hak milik. Diatas ratusan hektar sudah dipecah menjadi 300 sertifikat diberikan kepada penggarap, yang sebenarnya menjadi bagian dari terlawan dalam perkara ini.

” Objek eksekusi ini adalah bagian kecil dari HGU yang telah ditingkatkan menjadi hak milik. Hal itu perlu diketahui publik, agar tidak ada kesimpang siuran informasi bahwa objek tersebut masih berstatus tanah negara” Ungkap Mamalu.

Dengan dikeluarkannya jadwal eksekusi, Mamalu sebagai kuasa termohon mengharapkan warga yang berada diobjek sengketa bisa kooperatif dengan eksekutor. Karena itu, secara persuasif dia meminta kepada warga yang bermukim dilokasi tersebut untuk membongkar.

” Sebaiknya para warga segera mengosongkan lahan, jika sampai jadwal esekusi belum dibongkar, maka pasti akan digusur oleh alat berat”, Tutup Mamalu didampingi Revoldi Koleangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *