Suaranusantara.online.-MINSEL
Dugaan Pungli Dana Desa Liandok, Kecamatan Tompaso Baru,Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), sebesar 10 persen kini telah Viral di Media Sosial (Medsos ).
Terkonfirmasi ,Risky oknum yang menerima Chatingan via Whatsapp dari Hukum Tua Desa Liandok,membenarkan bahwa isi Chatingan dengan Hukum Tua Desa Liandok ,oknum Camat Tompaso Baru inisial JL meminta uang Sebesar 10% (Sepuluh Persen) dari Anggaran Dana Desa Liandok sebesar 23 Juta kepada Hukum Tua Desa Liandok.
Tim liputan Media ini langsung konfirmasi kepada Oknum Camat yang inisial JL, lewat via Whatsapp namun tidak memberikan Klarifikasinya.
“Saya selaku orang yang menerima informasi dari ibu Hukum Tua Desa Liandok inisial AP, merasa sangat prihatin jika terjadi dugaan Pungli oleh Oknum Camat sebesar Sepuluh Persen atau berjumlah 23 Juta Rupiah, dengan dasar bukti pendukung saya mendesak APH untuk segerah menindak lanjuti kasus ini dan saya siap memberikan keterangan kapan saja demi kebenaran,” ungkap Risky Sembang.
Sampai berita ini naik,oknum Camat Tompaso Baru inisial JL,belum juga memberikan Klarifikasinya.
(Red)