Kades Desa Togid Pihak Ketigakan Pekerjaan Dana Desa Sebesar 288 Juta Yang Diduga Tidak sesuai RAB

TUTUYAN–BOLTIM–SULUT

Suaranusantara.online

Proyek Peningkatan Jalan Usaha Tani di perkebunan tungow, desa togid kecamatan tutuyan kabupaten bolaang mongondow timur (Boltim), disinyalir asal jadi dan tidak sesuai mekanisme.

Pasalnya, proyek yang menggunakan dana desa tahun anggaran 2023 dengan nilai sekitar Rp 288 juta ini diduga dikerjakan oleh pihak ketiga seorang kontraktor asal desa tutuyan inisial Y alias YONG, sehingga pekerjaan tersebutpun diduga asal-asalan.

Berdasarkan informasi dan keluhan dari sejumlah masyarakat, wartawan media ini pun langsung ke lokasi proyek tersebut tepatnya di jalan tungow perkebunan desa Togid,kecamatan tutuyan, kabupaten bolaang mongondow timur (Boltim), Sulawesi utara (SULUT). 22/6/2023

Dalam pantauan wartawan ini, ada beberapa yang janggal dalam proyek pekerjaan yang menelan anggaran dana desa sebesar Rp 2.88.000.000 (Dua ratus delapan puluh delapan juta) itu. Diantaranya material yang digunakan diduga tidak sesuai RAB Sehingga, membuat jalan tersebut becek dan licin ketika di lintasi petani disaat hujan. Bukan hanya itu saja, jalan tersebutpun sudah mulai rusak dan berantakan.

Ketika di konfirmasi, kepala desa togid Susan Emor diruang kerjanya pada tanggal 23 juni 2023, juga melalui via WhatsApp 3 juli 2023 terkait apa alasan dan kendala sehingga proyek jalan yang sejatinya dilakukan secara swakelola itu Dipihak ketigakan, pun menjelaskan bahwa, kendalanya lokasi pekerjaan jauh tambah lagi kepala desa dan aparat desa banyak kesibukan.

“Kendala karna jauh,medan agak susah truz Sangadi dgn Aparat banyak kesibukan..tapi tetap msh ada tenaga2 org Togid yg di pakai”terang susan

Sayangnya, susan tidak mau menunjukan atau memberikan informasi Rencana Anggaran Biaya atau yang di singkat (RAB) pada wartawan ini, dikarenakan menurut susan, itu rananya Inspektorat dan bukan konsumsi publik.

“Btw..kalo soal RAB mohon maaf itu trg nda bisa kase karna ranahnya pemeriksaan Inspektorat..sedangkan dari Dinas PMD kalo ja monev dorang nda bapriksa RAB..karna aturannya utk pemeriksaan demikian cuman Inspektorat” tulis Susan

Karena itu bukan konsumsi publik..depe anggaran kan so ada di papan proyek,kalo ba priksa soal RAB nnt pas pemeriksaan nanti”tambah susan.

Hal serupa pun di sampaikan oleh pihak ketiga YONG Ketika di konfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait RAB pekerjaan tersebut.

“Wslm…mo cri dulu klu masih ada pa kita,Dp panjang klu nda salah 1 km…dp lebar deng tabal kita so dpa lupa.tpi samua trng kse lebe dri RAB”jelas yong. 2 juli 2023

Sayangnya, Inspektur Daerah Boltim Hardiman Pasambuna, saat di mintai tanggapan melalui pesan whatsApp terkait proyek tersebut belum ada jawaban.

Padahal, Dalam setiap pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa, diwajibkan memberikan informasi kepada masyarakat, karna itu adalah bagian dari hak masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana di jelaskan dalam pasal 68 ayat pertama huruf a, Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, disitu disebutkan bahwa, masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa, serta mengawasi kegiatan penyelanggaraan pemerintah desa termasuk, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Dalam pasal 26 ayat 4 huruf e, disitu jelas di katakan bahwa, dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala desa, diwajibkan melaksakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, dan efesien bersih serta bebas dari kolusi,korupsi dan nepotisme.

Kemudian di pasal 27 ayat 4 huruf d, juga di katakan, dalam menjalankan tugas kewenangan hak dan kewajiban, kepala desa wajib memberikan dan menyebarkan informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran.

Kepala desa sebagai badan publik dan pejabat publik, maka diwajibkan menjalankan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat, sebagaimana di jelaskan dalam pasal 9 UUD nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, ayat pertama di katakan bahwa, setiap badan publik wajib mengumumkan informasi publik.

Artinya masyarakat berhak memperoleh dan mendapatkan informasi tentang penyelenggaraan pemerintah desa, termasuk Rencana Anggaran Biaya atau RAB di setiap kegiatan pembangunan desa, karna itu adalah bagian dari masyarakat desa untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan pemerintah desa.

Kepala dinas Dinas Pemberdayaan Dan Pemerintahan Desa (PMD) Hendra Tangel, saat dimintai tanggapan melalui pesan whatsApp 8 juli 2023 menjelaskan hal yang sama, dimana Renacana Anggaran Biaya (RAB) itu bukan rahasia, karna RAB sala satu acuan dalam melaksanakan pekerjaan.

“RAB bukan menjadi rahasia karena RAB merupakan salah satu acuan dlm melaksanakan pekerjaan” tulisnya

Tangel juga menambahkan, terkait pekerjaan yang dipihakketigakan, menurutnya pekerjaan yang menggunakan dana desa itu dapat dilakukan oleh pihak ketiga sepanjang di desa tersebut bahan yang di butuhkan tidak ada.

“Pekerjaan dapat dilakukan oleh pihak ketiga sepanjang di desa tersebut tidak ada bahan atau alat yg dibutuhkan” tambahnya

Lalu apa yang di tutupi oleh oknum kepala desa togid dan pihak ketiga tersebut sehingga Rencana Anggaran Biaya pekerjaan tersebut tidak di informasikan.

Untuk itu kepada pihak terkait dalam hal ini Bupati bolaang mongondow timur, camat, kepala dinas PMD Dan inspektur daerah boltim serta aparat penegak hukum Polres Boltim agar menindak lanjuti persoalan ini karna diduga ada penyimpangan.

Korlip boltim : Donal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *