Dinilai Melanggar Peraturan Menteri Desa, LAKI Minta Polres Boltim Usut Dugaan Pungli SKT Lahan Persawahan Kayumoyondi

TUTUYAN- Suaranusantara.online

Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) meminta Polres Bolaaang Mongondow Timur agar mengusut dugaan Pungutan Liar (pungli) Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dilakukan oleh oknum kepala desa Kayumoyondi berinisial MP.

Bacaan Lainnya

MP dinilai melanggar Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (Pemendes PDTT) Nomor 1 tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa lantaran telah memungut biaya penerbitan SKT sebesar Rp 450 ribu per hektare.

Dalam pasal 22 pada BAB V Permendes PDTT itu, desa dilarang melakukan pungutan atas jasa layanan administrasi yang diberikan kepada masyarakat desa. Jasa itu meliputi surat pengantar, surat rekomendasi, dan surat keterangan.

“Saya minta Polres Boltim mengusut tuntas dugaan pungli ini. Sebab, apapun alasannya, kepala desa tidak boleh melakukan praktek yang nyata-nyata bertentangan dengan Permendes,” kata Ketua LAKI Boltim Ismail Mokodompit, Selasa (20/6/2023).

Ismail juga mengungkapkan, Polres Boltim harus mennyelidiki motif di balik jual beli puluhan tanah tersebut.

Pasalnya, pembebasan lahan dalam jumlah besar seharusnya melibatkan semua pihak di daerah. Apalagi, lahan yang dibeli merupakan kawasan percetakan sawah baru.

“Perlu diselidiki juga, perusahaan apa yang membeli ini. Karena pemerintah daerah saja katanya tidak tahu,” ungkapnya.

Diketahui, dugaan pungli SKT ini terkuak setelah BPD Kayumoyondi mempertanyakan biaya pengukuaran jual beli lahan persawahan seluas 32 hektare kepada kepala desa Kayumoyondi.

Terungkap, Pemerintah Desa menerbitkan 24 surat kepemilikan sawah atau SKPT dengan nilai Rp 450 ribu per surat. Total dana didapat berjumlah Rp 10,8 juta.

Dana itu mengalir ke Kepala Desa Rp 3.300.000, Sekretaris Desa Rp 1.500.000, sepuluh orang perangkat desa masing-masing Rp 500.000 dan Rp 1.000.000 disumbangkan ke kabupaten untuk THR masyarakat.

Korlip boltim : donal paputungan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *