Suaranuasantara.online
Kota Medan Sumatera Utara
Vice President (VP) Penjualan Wilayah I PT Pupuk Indonesia Grub (PIG) Wawan Arjuna, mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, di Jalan Sei Besitang Medan, Rabu, (31/5/2023).
Kedatangan Wawan Arjuna beserta staf penjualan dan perwakilan distributor, untuk memberikan suatu penjelasan terkait menumpuknya pupuk bersubsidi di Gudang Line III PT PIG di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang ditemukan oleh Ombudsman Sumut pada hari Senin (29/5) lalu.
Kepada Ombudsman, Wawan Arjuna menyampaikan suatu permintaan maaf karena pada saat tim Ombudsman melakukan Sidak, mereka tidak berada di lokasi.
Ia juga meminta maaf karena Kepala Gudang yang ada di lokasi kurang kooperatif.
” Pupuk bersubsidi jenis poskha/NPK yang jumlahnya sekitar 500 ton menumpuk di gudang Line III milik PT PIG di Sergai yang ditemukan Ombudsman, adalah stok pupuk bersubsidi yang akan disalurkan ke petani”, ungkap Wawan.
Selain itu, per tanggal 29 Mei 2023, PT PIG juga memiliki stok pupuk bersubsidi jenis Urea sebesar 467 ton yang tersimpan di gudang di Belawan, yang juga akan disalurkan ke petani.
“Pupuk Indonesia berkomitmen untuk menjaga ketersediaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Sergai.
Pupuk tersebut adalah stok pupuk yang disiapkan sesuai ketentuan dan akan disalurkan kepada petani yang berhak sesuai data e-Alokasi,” ungkap Wawan.
Ketersediaan stok pupuk bersubsidi, ucapnya, diatur oleh Permendag Nomor 04 Tahun 2023, yang mana Pupuk Indonesia sebagai produsen dan penyalur pupuk bersubsidi harus menyiapkan stok paling sedikit untuk kebutuhan selama dua minggu kedepan.
Pupuk Indonesia mencatat telah menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 8.846 ton hingga tanggal 29 Mei 2023 di Kabupaten Sergai, Sumatera Utara.
Adapun rincian pupuk yang sudah tersalurkan yaitu Urea sebesar 5.219 ton dan NPK sebesar 3.627 ton.
“Pupuk Indonesia telah menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 yang menetapkan dua jenis pupuk bersubsidi yaitu urea dan NPK.
Dengan begitu jenis pupuk lainnya tidak lagi mendapat alokasi subsidi dari Pemerintah,” tambahnya.
Sementara stok pupuk bersubsidi di Provinsi Sumatera Utara tercatat sebesar 15.778 ton atau setara 135 persen dari ketentuan minimum Pemerintah.
Adapun rinciannya, Urea sebesar 9.720 ton dan NPK sebesar 6.058 ton per tanggal 29 Mei 2023. Selanjutnya dari sisi penyaluran, Perusahaan telah menyalurkan 136.264 ton dengan rincian Urea sebesar 80.172 ton dan NPK sebesar 59.092 ton.
Berdasarkan Permentan Nomor 10 Tahun 2022, Pemerintah telah menetapkan 9 (sembilan) komoditas yang mendapat alokasi subsidi pupuk yaitu padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, tebu rakyat dan kakao.
Dengan kata lain, petani yang menggarap di luar komoditas tersebut tidak lagi berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi.
Selanjutnya, Permentan 10 Tahun 2022 juga menetapkan kriteria petani yang berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi, yaitu wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu). Petani hanya dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat.
Menanggapi penjelasan VP Penjualan PT Pupuk Indonesia, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menyampaikan bahwa Sidak itu dilakukan Ombudsman karena adanya pengaduan dari kelompok-kelompok tani di Sergai yang mengeluhkan langkanya pupuk bersubsidi, dan jikapun ada, harga tebusnya di kios jauh di atas HET (harga eceran tertinggi), atau berkisar Rp145 ribu – Rp150 ribu per zak, sedangkan HET Rp115 ribu per zak.
“Ini yang menjadi pertanyaan kami, jika di gudang produsen pupuk bersubsidi stok menumpuk dan cukup untuk kebutuhan hingga dua minggu, kenapa di tingkat petani pupuk langkah dan harganya sangat mahal sekali sehinggah petani tidak sanggup untuk membeli pupuk tersebut.
Jadi dimana hilangnya pupuk subsidi itu..???, apakah di produsen,distributor,atau di kios..??,kenapa tidak sampai pupuk subsidi ke petani..??Tanya Abyadi.
Selain itu,Abyadi mendapatkan suatu informasi bahwasanya petani yang tidak memiliki kartu tani,tidak tergabung dalam kelompok tani dan tidak terdaftar dalam SIMLUHTAN,namun bisa untuk membeli pupuk bersubsidi di kios.
Akibatnya,petani yang berhak menjadi berkurangnya jatah pupuk yang bisa didapatkan.
Banyak sekali persoalan yang terjadi dalam suatu penyaluran pupuk bersubsidi ini,tidak hanya sebatas masalah kelangkaan dan mahalnya harga pupuk tersebut,tetapi masalah rantai distribusinya juga harus diuraikan supaya kita dapat mengetahui dimana akar permasalahannya.
Dan suatu pertemuan ini tidak cukup untuk mengurai itu,sehinggah sangat perlu untuk pertemuan-pertemuan berikutnya untuk membahas lebih dalam lagi,Ujar Abyadi
PEWARTA;ROBIN SILALAHI