Suaranusantara.online
Kota Medan Sumatera Utara – Disebut-sebutnya nama Kejati Sumut (Kejatisu) sebagai lembaga yang membantu PTPN II dalam pembebasan lahan 300 Ha tanpa HGU, melalui dialog publik yang digelar Media membuat mereka merasah berang.
Pasalnya, tindakan pihak perusahaan perkebunan plat merah itu menciptakan suasana citra negatif dan dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan.
Kajatisu Idianto melalui Kasipenkum Kejatisu, Yos Arnold Tarigan meminta supaya pihak PTPN II agar berhenti menjual nama institusi lembaga mereka yang seakan-akan ikut membackup perkara sport centre praharanya menjadi sorotan tajam publik seperti sekarang.
“Bohong itu bang.
Mana ada kami membackup.
Tolong PTPN II jangan se enaknya saja menjual nama,” ungkap Yos, Jumat (26/5/2023) sore.
Bahkan Yos sendiri mengatakan bahwa saat ini pihak lembaganya sedang serius untuk menangani kasus perkara pematangan lahan yang telah menelan anggaran sebesar Rp16.4 miliar dan telah diduga bermasalah.
Lanjutnya, beberapa orang dari pihak dinas Dispora Sumut juga telah dipanggil untuk diperiksa.
Keseriusan mereka dalam suatu menangani perkara itu diyakini Yos menjadi bukti bahwa Kejatisu tidak memiliki kepentingan apapun, apalagi sampai membackup persoalan sport centre.
Bahkan ia mengingatkan kepada pihak-pihak lainnya agar tidak mengaku-ngaku telah dilindungi oleh pihak dari Kejaksaan dalam apapun yang melanggar hukum.
PEWARTA;ROBIN SILALAHI