Suaranusantara.online
Serdang Bedagai Sumatera Utara – Mantan Staf Ahli Bupati Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Keuangan Prihatinah menggugat Bupati Serdang Bedagai ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor perkara: 59/G/2023/PTUN MDN.
Bupati Serdang Bedagai Darma Wijaya yang mengetahui hal tersebut mengatakan bahwa itu adalah hak penggugat.
“Ya, itukan merupakan haknya, karena jabatan itu adalah amanah bukanlah hak”, ujar Bupati Sergai kamis (18/5/2023)
Prihatinah Silalahi sang penggugat diketahui meng PTUN kan Bupati Sergai terkait pemberhentian dirinya secara sepihak dan diduga tidak sesuai prosedur.
“Selaku ASN di Kabupaten Sergai ini saya merasa terzalimi oleh Pemerintah Kabupaten karena saya diberhentikan tidak sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada”, ujarnya.
Saya dinyatakan mengundurkan diri dari jabatan, padahal saya tidak pernah membuat surat pengunduran diri.
Lanjutnya, SK pemberhentian dia sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Keuangan per 28 Februari 2023 yang lalu, dan SK tersebut ia terima pada tanggal 10 Maret 2023.
Diketahui dalam laman situs SIPP PTUN Medan, sidang pertama akan dilakukan pada Selasa (23/5/2023) pukul 11.00 WIB.
PEWARTA;ROBIN SILALAHI